KPU Pesisir Barat Diduga Kangkangi Undang-Undang

Avatar

Pesisir Barat – Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan DKPP No 2 tahun 2017.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Media Gerbang Lampung Raya, jajaran komisioner KPU meloloskan Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Pesisir Barat menjadi salah satu anggota panitia pemungutan suara (PPS).

Padahal, pada Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Menyikapi hal tersebut, anggota Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alan Santosa, menjelaskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat diduga melakukan kesengajaan dengan meloloskan pengurus parpol menjadi anggota PPS.

“Pada tanggal 25 Januari 2023, JPPR berkordinasi langsung dengan Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini. Kami menindaklanjuti hasil temuan di lapangan terkait pelanggaran kode etik, adanya salah satu pengurus parpol yang diloloskan sebagai anggota PPS dan mengikuti pelantikan,” ujar Alan saat dihubungi pada Minggu (12/03/2023).

Menurut dia, koordinasi tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Pesisir Barat. Ketua KPU membenarkan adanya pengurus parpol yang dilantik sebagai anggota PPS ,” tambah Alan.

Sebelum PPK dan PPS direkrut, lanjut Alan, pihak KPU telah melakukan verfak keanggotaan parpol, namun ia menyayangkan salah satu pengurus parpol itu dilantik sebagai anggota PPS.

“Sebelumnya parpol itu telah diverifikasi faktual, secara otomatis KPU mengetahui dan memiliki data orang-orang yang menjadi anggota parpol. Nah ini kenapa pihak KPU seperti dengan sengaja meloloskan orang tersebut, ada apa dengan KPU Pesibar?” tegas Alan.

Lebih lanjut, Alan mengatakan bahwa saat ini oknum tersebut telah mengundurkan diri dari anggota PPS karena mendapatkan intervensi dan ancaman dari salah satu Komisioner KPU Pesisir Barat.

“Sekarang orang itu sudah mengundurkan diri dari anggota PPS, karena diintervensi dan diancam oleh salah satu Komisioner KPU, terlepas dia sudah mengundurkan diri atau tidak, yang jelas KPU Kabupaten Pesisir Barat telah mengangkangi undang-undang.

“Kami meminta agar DKPP menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran ini demi terciptanya demokrasi yang bersih pada Pemilu 2024 mendatang,” tandasnya.

Menanggapi hal di atas, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, menganggap persoalan tersebut sudah selesai. Melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa tidak ada PPS yang dimaksud, sehingga masalah itu telah dianggap selesai. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi