Pesawaran – Erawati korban dugaan ADMINDUK (Admistrasi Kependudukan) ASPAL (Asli tapi Palsu) resmi laporkan pihak – pihak yang disinyalir ikut serta dalam proses pemalusuan pembuatan ADMINDUK korban ke Mapolres Pesawaran, dengan NO : LP/V/547/VIII/2022/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tentang peristiwa dugaan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP263, pada hari Senin 18 Juli 2022, dengan terlapor NOPERI WAHYUDI.Senin (29/8/2022).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pesawaran, membenarkan bahwasanya saudari Erawati bersama rombongan telah menyampaikan kepada dirinya, prihal dugaan adanya proses ADMINDUK yang di Aspal oleh pihak pihak yang kurang bertanggung jawab.
“Berdasarkan penyampaian dari korban ( Erawati,RED) kita akan proses secara hukum yang berlaku yakni dugaan Pasal 263 pemalsuan dokumen ADMINDUK OTENTIK” terangnya.
Lanjut kasat Reskrim, Mapolres Pesawaran akan segera melakukan koordinasi dengan Polsek Cicurug, polres Sukabumi, Jawa Barat laporan 266 di Mapolsek Cicurug.
“Kita akan berkoordinasi dengan mapolsek Cicurug prihal Laporan saudari Ernawati, dan yang kami proses laporan di Mapolres Pesawaran prihal Laporan dugaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, janda anak satu asal Padang Cermin jadi korban tipu daya kakak ipar sendiri hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah,parahnya,tipu daya ini melibatkan aparatur desa.
Tipu daya yang dialami Erawati ini kisahnya miris sekali.pelkunya tidak lain tidak bukan kakak iparnya sendiri, bahkan melibatkan aparatur desa dan seorang yang mengaku orang tua dari korban, demi menguasai uang pesangon suami Erawati (almarhum) yang bekerja di PT.YONGJIN, lima belas tahun silam.(MAD).