Kejati Periksa Mantan Kadis DLH Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Avatar

Bandarlampung – Penyidik Kejati Lampung memanggil mantan Pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Pihak – pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket wilayah kota bandar lampung juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1.SW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021.

2.AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.

3.TM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Perumahan Kedamaian Indah.

4.DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Andayana mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi

“Mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai 2021 dipanggil oleh penyidik kejaksaan tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi terutama pihak – pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah,”

Diketahui hingga saat ini lebih dari 70 saksi yang telah diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi Retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi