Kejati Diminta Jangan Tutup Mata Sikapi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemkab Lamsel

Avatar

Bandarlampung – Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan Pejabat berwenang di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terhadap tiga ASN (3) terpidana kasus Korupsi Minerba. Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), akan melaporkan dugaan terstruktur dan sistematis yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamsel ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini diutarakan Ketua Forwakum Lampung, Aan Ansori, pada Jumat (24/02/2023), ia berharap pihak APH merespon adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut serta tidak tutup mata melihat persoalan ini.

“Kita akan layangkan surat ke Kejati agar pihak terkait dapat dipanggil untuk dimintai keterangan dugaan yang dimaksud. Soalnya ini menyangkut penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Aan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan pihak Pemkab, Aan mengatakan jika sudah jelas adanya dugaan terstruktur dan sistematis yang terjadi dengan menggunakan kewenangan.

“Dugaan saya, bisa saja ini sengaja dilakukan karena kewenangan dan dilakukan secara terstruktur hingga ASN terpidana masih mendapatkan salary,” terangnya.

Untuk itu Aan mengharapkan adanya respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang diduga terstruktur tersebut.

Berita sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Minerba di Lampung Selatan, Majelis Hakim, Masriati menjatuhkan hukuman terhadap YMS mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, hukuman selama 4 tahun 7 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara 2 tahun.

Dalam vonis juga, Hakim mengatakan jika YMS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian ke kas Negara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap YMS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap MEA yang merupakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lamsel selama selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 55 juta, dengan subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta.

Kemudian M yang merupakan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Lamsel selama 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang denda sebesar Rp 10 juta.

Sementara Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 28 juta.

Dari hasil sidang, dinyatakan jika M, MEA dan S telah membayar uang pengganti dengan dititipkan kepada Kejari Lamsel.

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi