Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Libatkan Kadis di Kota Metro tak Kunjung P21

Avatar

Kota Metro – Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro hingga saat ini dipertanyakan.

Pasalnya, oknum pejabat ASN berisinial FD ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Polsek Metro Pusat, Polres Metro.

Kuasa Hukum Alizar, John L Situmorang mempertanyakan kepastian hukum atas laporan oknum pejabat ASN di Kota Metro terkait dugaan penipuan dan penggelapan hingga saat ini laporan belum dinyatakan P-21.

“Kita memastikan kapan perkara kita dinyatakan P-21. Karena perkara kita ini mondar-mandir dari Polsek Metro Pusat ke Kejari Metro,” ujar John saat wawancara pada Selasa, (09/01/2023).

John menjelaskan bahwa, kedatangan dirinya ke Polsek Metro Pusat untuk mempertanyakan kendala-kendala dan akan menelusuri yang menghambat atas laporan kliennya belum memiliki kepastian hukum.

“Ini yang mau kita telusuri, dimana kendala-kendala nya. Karena menurut waktu, ini sudah tidak lazim. Karena tersangka ini, sejak bulan Juni 2023 sampai Januari 2024 sudah hampir 7 bulan tidak ada P- 21. Artinya siapa, kenapa, apakah karena orangnya punya orang kuat si tersangka ini atau tidak, ini yang perlu kita telusuri,” ucap John.

John L Situmorang, kuasa hukum Alizar Jinggo mengungkapkan, ada apa dengan aparat penegak hukum Kejari dan Kejati di Provinsi Lampung dibalik perkara ini.

“Ada apa dengan kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri Metro maupun Kejati ataupun misalnya pada kejaksaan seluruhnya, apa yang terjadi dalam hal ini,” kata John.

Bahkan pihaknya telah melakukan pengaduan Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) terkait lambatnya proses hukum di Provinsi Lampung.

“Kami kalau untuk kejaksaan, kita sudah melakukan pengaduan. Bahkan, langsung kepada pak Jaksa Agung maupun kepada jamwas, sudah kita lakukan pengaduan terhadap mengapa proses P21 ini begitu lambat. Siapa yang menghalangi atau ada intervensi atau tidak, ini supaya ditelusuri oleh jamwas atau jaksa agung,” jelasnya.

Lebih lanjut John L Situmorang menilai perkara ini hanya perkara pidana umum (Pidum) hal yang biasa. Pihaknya nampak heran atas laporan cliennya hingga berlarut-larut sampai 4 tahun.

“Kalau perkara ini, kita hitung perkara yang cukup lama. Perkara ini, LP mulai tanggal 27 Oktober 2020. Kalau kita hitung sekarang, sudah hampir empat tahun. Ini perkara biasa sebenarnya, perkara pidum biasa,” ujar John.

“Perkara ini kalau kita katakan bukan perkara yang sulit, perkara yang sangat mudah. Tetapi apakah terlapor ini karena seorang pejabat, karena ada faktor lain, ini yang perlu harus kita ketahui,” sambungnya lagi.

Disinggung terkait status oknum pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial FD hingga saat ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polsek Metro Pusat.

John mengatakan bahwa, hal ini menjadi kewenangan dari penyidik Polsek Metro Pusat terkait penahanan atau tidak.

“Soal penahanan, karena ini adalah kewenangan daripada penyidik, itu nanti ditanyakan ke penyidik. Tapi sekali lagi saya katakan, ini yang menjadi pertanyaan kita, karena apakah tersangka ini seorang pejabat atau tidak, ini yang menjadi atensi daripada para pihak. Kenapa ini bisa gak ditahan, kenapa gak bisa P-21, inilah intinya,” ujar John.

John menambahkan, pihaknya meminta kepada Walikota Metro untuk mencopot oknum ASN yang telah ditetapkan tersangka dan tersandung masalah hukum.

“Jadi sebetulnya, Walikota sebagai perpanjangan tangan daripada presiden mestinya harus punya sikap tegas terhadap ini, karena harus dia melakukan. Karena sesuai dengan pemerintahan yang baik, harusnya mencopot pejabat tersebut. Karena itu menjadi duri dalam pemerintahan ini, karena seorang pejabat diduga melakukan tindak pidana itu harusnya mestinya dicopot dari jabatannya. Dan hal ini sudah kami laporkan Kementerian Dalam Negeri,” tutur John.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi