DPR RI Bahas 39 RUU Prolegnas Prioritas Bersama Pemprov Lampung

Avatar

Bandar Lampung – Badan Legislasi DPR RI akan membahas 39 Rancangan Undang-undang (RUU) prolegnas prioritas yang terdiri dari 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU diusulkan DPD RI.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKB, Abdul Wahid saat melakukan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung dalam rangka sosialisasi Prolegnas RUU prioritas tahun 2023, di Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/01/2023).

Dalam RUU tersebut akan membahas mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pemanfaatan sumberdaya alam atau hayati hingga energi baru terbarukan (EBT).

“Kami menyerap aspirasi dan sosialisasi terkait dengan RUU yang akan dibahas di tahun ini. dan di Lampung sendiri tadi meminta pemanfaatan sumberdaya alam yang selama ini belum maksimal,” kata Abdul Wahid.

Ia menjelaskan, setiap UU yang akan dibuat sudah jelas akan melibatkan pemerintah daerah sebagai stakeholder yang sangat penting. Hal tersebut lantaran UU bukan hanya mengatur pada tingkat pusat namun juga tingkat daerah.

“UU dibuat bukan hanya mengatur pusat saja tapi juga ada keterkaitan dengan daerah. Sehingga daerah tau bahwa nanti akan dibahas UU apa saja. Tahun ini ada 39 UU yang akan dibahas dan nanti masukan dari Lampung terkait pemanfaatan sumberdaya alam tentu akan diakomodir,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi menjelaskan, pihaknya memasukan beberapa program yang juga menjadi fokus pemerintah daerah.

“Kami usulkan tadi salah satunya penggunaan sumber daya alam agar lebih optimal dimanfaatkan. Karena kita ada beberapa sumur minyak yang memang belum termanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, beberapa usulan yang juga disampaikan untuk dapat terakomodir kedalam RUU tahun ini ialah pengembangan adat dan budaya Lampung serta pemerataan pendidikan.

“Program kerja dan masalah yang kita hadapi juga sudah disampaikan. Semoga bisa terakomodir dengan baik sehingga dalam melakukan segala sesuatu kita diperkuat dengan adanya UU,” tutup Kusnardi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi