DPO Pelaku Pengeroyokan Di Amankan Sat Reskrim Polres Pesibar

Avatar

Pesisir Barat (Gerbang Lampung Raya) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana kasus Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat Pesta Organ Tunggal di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Kamis (28/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat (Pesibar), AKBP Alsayhendra S.I.K., M.H. yang diwakili dengan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan DPO pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang berinisial AM (28) alamat Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat

Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat. ujarnya

lanjutnya, Sekira Pukul 17.00 Wib sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM (28) setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Mako Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah di amankan terlebih dahulu inisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20) dengan menggunakan Senjata Tajam dan Benda Tumpul pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada saat Pesta Orgen di Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat yang mengakibatkan korban LPS (19) mengalami luka di dada, di kepala, di lengan kiri, di dahi dan dipunggung hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian,” Ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. pungkas Riki. (aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi