DPD AWPI Lampung Minta APH Tindaklanjuti Kades Intimidasi Jurnalis

Avatar

Lampung Timur – Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung H. Barusman HM meminta Ketua DPC AWPI Lampung Timur bersama Jurnalis yang diduga telah diintimidasi agar segera melaporkan Oknum Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi ke pihak kepolisian.

Menurutnya, apa yang telah diucapkan dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut merupakan bentuk intimidasi dan hinaan terhadap profesi jurnalistik.

“Ada jurnalis yang melakukan investigasi terkait penebangan liar di kawasan register38, kemudian kepala desa menghardik para jurnalis bahkan sampai melempar id card jurnalis mereka ke tanah, jelas ini tindakan penghinaan terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.

Atas kejadian ini, ia meminta Ketua DPC AWPI Lampung Timur agar segera mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum kepala desa Bandar Agung ke aparat kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi diduga intimidasi jurnalis saat penelusuran terkait kasus Penebangan liar di kawasan hutan lindung register38.

Baru baru ini beredar kabar maraknya penebangan liar di wilayah kawasan hutan lindung register38 yang ada di Lampung Timur.

Saat awak media menelusuri Kasus Penebangan Liar (ilegal logging) di kawasan hutan lindung register 38, pada Rabu (27/09/23), tepatnya di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, sempat dibuat syok karena dikagetkan oleh kedatangan puluhan warga bersama Oknum kepala Desa arogan yang kasar dan marah marah kepada awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Seketika Kamidi selaku Kepala Desa Bandar Agung bersama puluhan warga, dengan gagahnya kamidi langsung membentak awak media.

“Siapa kamu, media apa, apa urusan kamu di daerah saya, media gak guna, Kamu orang ini meresahkan masyarakat, kami disini sudah gerah,” ujar Kamidi dengan Nada keras dan mata melotot.

Dengan nada keras Kamidi mengatakan bahwasanya mereka tidak bersalah karena mereka bayar pajak.

“Desa kami ini bayar pajak, dimana salahnya, kenapa Pemda tidak mengatakan mana yang boleh di tebang mana yang tidak, apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri di tanah mereka,” kata Kamidi sembari membanting Id card jurnalis ke tanah.

Banyak sekali ucapan kasar Oknum Kades arogan tersebut yang ditakutkan bisa menyulut emosi warga, seolah memprovokasi warga, dan tentunya hal tersebut bisa saja terjadi kesalahpahaman yang bisa menghilangkan nyawa para jurnalis.

Sandi yang merupakan Kaperwil Media Fokusnews sempat syok merasa trauma akibat kedatangan puluhan warga bersama kades yang arogan.

“Ya saya sempat syok, tadi bersama rekan saya saat kami sedang menelusuri kasus Penebangan Liar, tiba-tiba kaget karena kedatangan lurah itu ngamuk marah marah sama kami membawa babinsa dan puluhan warga,” Kata Sandi Rabu (27/09/23).

Dijelaskan oleh Andi bahwa tugas jurnalistik di lindungi oleh undang-undang, Ia mengaku datang baik dan ngobrol baik baik dengan penebangan kayu.

“Tugas kami ini di lindungi undang-undang, kami datang baik-baik, bicara pun sopan dengan penebang kayu itu, tidak ada kami kasar atau menyetop kerjaan nya, kami juga gak pernah minta duit, kami cuma mencari informasi,” jelas Sandi.

“Sungguh sikap dan bahasa Kades nya itu bisa menyulut emosi warga, bagaimana jika tiba-tiba emosi warga meluap dan mengeroyok kami, tentu nya kami bisa mati di situ, padahal kami masih bekerja sesuai amanat pers dan masih dalam kode etik jurnalis,” tukas Sandi.

Sebelum terjadi insiden Arogansi Oknum kades Bandar Agung yang nyaris menyulut emosi warga tersebut, awak media sempat ngobrol dengan Imam selaku pembeli kayu waru di lokasi tersebut, Ia mengaku sudah membeli kayu tersebut.

“Saya beli kayu waru ini sama anaknya pak marso, 25 batang seharga 3 juta rupiah, ini mau di pake sendiri buat anak saya,” ungkapnya.

Menurut Imam dia membeli kayu tersebut masih DP dan pelunasan setelah selesai penebangan.

” Ya saya masih panjer 200 ribu dulu, pelunasan nanti kalo sudah beres,
Gak kenal saya sama yang punya kayu ini, beli kayu aja saya baru ini,” kata dia.

Mengenai penebangan puluhan kayu mahoni, bayur dan jati di kebun sebelah, Imam mengaku tidak tahu menahu.

“Kalau yang menebang kayu mahoni di kebun sebelah itu saya tidak tahu,” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun realitanya masih sering terjadi ancaman terhadap maupun institusi persnya.

Atas Perlakuan kasar dan arogansi Oknum Kepala Desa Bandar Agung yang Arogan mengintimidasi dan terkesan merendahkan, melecehkan profesi jurnalis,
Pihak jurnalis segera laporkan perkara ini ke Aparat penegak hukum. ((Red/AWPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi