Disdukcapil: Data Tukiman Trouble Karena Duplikat Rekam Photo KTP el Istrinya

Avatar

TUBABA- Warga Tubaba yang puluhan Tahun tidak memiliki KTP mendatangi kantor Disdukcapil Tubaba, Ternyata Data trouble KTP elektronik terjadi karena duplikat rekam Poto dengan biodata istrinya. Saat ini semua sudah migrasi ke SIAK terpusat jadi permasalahan tersebut dilaporkan ke dirjen dukcapil Kemendagri RI untuk menghapus data kurun waktu seminggu yang duplikat jika sudah selesai maka Tukiman akan di Poto rekam ulang.

Sekretaris Disdukcapil Tubaba, Johanuddin SE.MM mengatakan, permasalahan serupa memang sering ditemukan dalam dokumen kependudukan masyarakat, Disdukcapil akan mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat akan di telusuri melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) apa permasalahannya

“Khusus untuk warga Tubaba Bumi Ragem Sai Mangei wawai kami dari Disdukcapil TUBABA sangat mengharapkan agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukan dan catatan sipil kepedulian yang dimaksud adalah jika belum ada dokumen sesegera mungkin membuat dokumen,” jelasnya Jumat (30/9/2022)

Jika sudah ada dokumen, lanjutnya silahkan untuk diteliti jika ada kesalahan atau ketidak cocokan dengan dokumen yang lain karena dokumen sekarang ini sangat penting, terlebih bagi yang mempunyai anak yang sudah besar nama orang tua (ayah) itu sudah melekat di ijazah anak anaknya atau dokumen lain seperti sertifikat tanah dll.

“Untuk mencegah terjadinya perbedaan yang akan menjadikan permasalahan yang akan timbul kaitannya akan lebih panjang maka sesegera mungkin laporkan ke Disdukcapil supaya kita melakukan perubahan sesuai yang di inginkan berdasarkan bukti-bukti yang ada serta mengikuti regulasi yang ada.” ujar Johan.

Johan juga menjelaskan bahwa melalui pemberitaan ini bagi warga yang mempunyai permasalahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil agar segera melaporkan hal tersebut baik secara langsung ke Kantor DISDUKCAPIL atau melalui CS( costamer service) yang ada di Tiyuh masing-masing di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Semua bentuk pengaduan terhadap Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil pasti akan di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yg berlaku.(holan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi