Dinilai tak Profesional, DPC AWPI Meminta Pj Bupati Mesuji Copot Inspektur Mesuji

Avatar

Mesuji – Laporan dugaan penyelewengan DD(Dana Desa) telah dilaporkan secara tertulis oleh sekretaris DPC AWPI Kabupaten Mesuji Sang Didik. Tapi entah mengapa terkesan pelapor tak boleh tahu perkembangannya oleh pihak Inspektorat Mesuji.

Padahal menurut Sang Didik laporannya sudah sesuai prosedur, bahkan terkait temuan dugaan penyimpangan dana desa dirinya merasa sudah tepat, bila melaporkan melalui Inspektorat Mesuji, sebagai badan pemeriksa di wilayah pemerintahan Kabupaten atau desa.

“Fakta mencengangkan keluar dari keterangannya dimana saling lempar antara Irban IV Andre dan Inspektur Edyson Basid. Waktu itu saya konfirmasi ke Irban IV melalui sambungan telfon, saya menanyakan langsung tentang perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa(DD) di salah satu desa Kabupaten Mesuji. Dijelaskan oleh Andre bahwa timnya sudah selesai memeriksa dan hasilnya sudah saya serahkan ke Inspektur, silahkan sampean tanya langsung dengan beliau karena saya takut kesalahan. Dulu pernah saya menyampaikan hasil laporan kepada pelapor tapi saya malah kena marah dengan Inspektur. Jadi silakan saja tanya langsung dengan beliau,” jelas Andre selaku Irban 4 kepada pelapor (didik) melalui sambungan telfon.

Namun sangat bertolak belakang ketika pelapor langsung mengkonfirmasi dengan Inspektur Edyson Basid. Walaupun dihubungi amatlah sulit sampe harus berapa kali, baik ditelpon maupun pesan singkat WA. Dirinya (Edyson) menerangkan kepada pelapor bahwa sampe hari ini belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) di mejanya.

“Jangan-jangan ada udang di balik batu,” ucap Didik sambil terlihat sangat kecewa atas tidak profesionalnya kerja Inspektorat Mesuji.

Didik menambahkan sudah lebih dari 60 hari laporannya masuk ke Inspektorat, tapi ia sulit mendapatkan informasi sejauh mana hasil perkembangannya.

“Ya sudah, kalau begini saya akan melakukan upaya lain. Dan saya menduga bahwa Inspektorat Mesuji termasuk menghambat informasi awal atas dugaan tindak pidana korupsi. Saya akan laporkan Inspektorat Mesuji ke Menpan RB atau KASN atau ke Polda Lampung, dimana menurut hemat saya ada ketidaksesuaian Penanganan laporan dugaan korupsi. Dan melanggar kode etik jabatan,” tutupnya.

‘Merujuk pada UU 31 tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 5.
yang berbunyi;
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi