Dinilai Berbahaya, Ternyata Tower CMI Belum Lakukan Uji Kelayakan

Avatar

Bandarlampung – Tak kunjung selesai, maasyarakat Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung bersama Mahasiswa UIN RIL kembali sambangi Kantor DPRD Kota Balam untuk menuntut DPRD mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasi tower BTS milik CMI yang dinilai menimbulkan kerusakan pada alat elektronik warga setempat.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula, Perwakilan dari Dinas Kominfo Kota Bandarlampung, Lurah Sukabumi, Lawyers Tower CMI, dan warga Sukabumi yang didampingi Advokat hukum dari Ikadin yakni, Sarhani SH dan Meydi Putra SH.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa selama 2 tahun beroperasi, Tower CMI Belum melakukan uji kelayakan, Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Sidik Efendi sebut pemkot memiliki wewenang untuk memberhentikan sementara operasi tersebut, selama uji kelayakan belum dilakukan.

“Pemkot memiliki wewenang untuk memberhentikan sementara operasi tower tersebut, selam uji kelayakan belum dilakukan,” ujarnya, Senin (15/05/2023).

Ia juga mengusulkan dibentuk team independen untuk melakukan uji kelayakan pada Tower CMI tersebut, hasil uji kelayakan itu akan menjadi kajian DPRD Kota Balam dalam memenuhi tuntutan masyarakat Sukabumi yakni mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasi Tower.

“Nanti kita agendakan lagi, kapan team independen tersebut dibentuk, kemudian segera lakukan uji kelayakan, hasil uji kelayakan inilah yang akan menjadi kajian kami dalam memenuhi tuntutan masyarakat, karena mebgeluarkan rekomendasi itu kami perlu dasarnya,” tambah Sidik.

Ditempat yang sama, Pendamping Hukum Masyarakat Sukabumi, Sarhani SH, menyebutkan audiensi kali ini masih membawa tuntutan yang sama, yakni meminta DPRD Kota Balam mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot untuk memberhentikan operasi Tower CMI tersebut, karena dinilai banyak menimbulkam kerugian terhadap masyarakat setempat.

“Tuntutan kita masih sama, yaitu meminta DPRD Kota Balam untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasi tower CMI. Soal usulan pembentukan team uji kelayakan itu kami setuju, dan kami akan berkordinasi dengan Pemkot dalam pembentukan team dan melakukan uji kelayakan itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung keluhkan keberadaan bangunan tower Cetratama Menara Indonesia (CMI) tersebut karena dinilai menimbulkan kerugian material, merusak barang elektronik dan mengganggu kesehatan warga sekitar. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi