Cegah Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Disnaker Balam Maksimalkan Layanan Pembuatan Kartu Kuning

Avatar

Bandarlampung – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung ungkap
cegah perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur dengan maksimalkan layanan pembuatan kartu kuning.

Kepala Disnasker Bandarlampung, M.Yudhi, menyampaikan, perusahaan tidak dibolehkan untuk memperkejakan anak dibawah umur. Hal tersebut dapat terkena sanksi.

Sesuai aturan yang sudah tertera
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, tertulis perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak dengan memenuhi syarat yakni, izin tertulis orang tua, perjanjian kerja antara pengusaha dan wali, waktu kerja maksimum 3 jam.

Serta dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketika semua persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka perusahaan tidak dapat mempekerjakan anak dibawah umur,” tuturnya saat diwawancarai, Rabu (01/03/2023).

Lebih lanjut, M. Yudhi mengatakan, sejauh ini masih belum ada laporan hal tersebut, namun ketika ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Jadi kita tidak menerima data pekerja anak yang bermasalah,” katanya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan upaya pemaksimalan pelayanan pembuatan kartu kuning untuk mencegah perusahaan memperkerjakan anak.

“Kami akan selektif merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Bandarlampung agar tidak anak pekerja anak dibawah umur pada saat diberangkatkan,” tutupnya. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi