Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat teruskan Kepada ASN jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Avatar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Heri Kiswanto S.Sos.I mengatakan, mobilisasi ASN sangat rentan terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024. (18/02/23)

“Kita (Bawaslu) lebih menekankan Pencegahan atas keterlibatan ASN, di sini kita minta dari kawan-kawan ASN untuk tidak menggunakan kewenangannya, kekuasaannya ataupun lainnya, untuk menjaga netralitas,” kata Heri

Dia menyebut, meski memiliki hak pilih, ASN tidak diperbolehkan berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon ataupun partai.

“Karena memang hal tersebut telah dimuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ucapnya.

Heri juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan masyarakat biasa. Menurutnya, sumpah jabatan untuk netral dalam pemilu dan pilkada mengikat ASN.

Heri menjelaskan, setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak.

“Tidak ada ASN setelah jam kantor, pulang tidak menjadi ASN lagi. Jadi sumpah jabatannya melekat sepanjang waktu,”

Heri juga menambahkan, subtansi netralitas ASN tak sama dengan TNI/Polri. Alasannya, ASN masih punya hak untuk memilih. Hal ini membuat tidak menutup kemungkinan keberpihakan ASN dalam pemilihan umum.

“ASN ini kan pengelola anggaran, meskipun diminta netral masih memiliki akses untuk mengatur anggaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan,” tutur Heri

Eks Koordinator Divisi Pengawasan ini juga menegaskan, seandainya ada pembahasan menyamakan hak politik ASN seperti TNI/Polri, maka ASN tetap memiliki kebijakan dalam menerbitkan aturan teknis atau melaksanakan kegiatan pemerintahan daerah. Hal ini baginya tetap saja ASN memiliki potensi mengatur kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

Heri mengharapkan, kesadaran ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga netralitas juga berlaku bagi penyelenggara pemilu “Bukan hanya ASN, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu juga wajib netral,” tutur dia.

Heri mengharapkan agar kerawanan tersebut diantisipasi sejak dini, yaitu dengan mengoptimalkan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN.

“Sosialisasi harus masif dilakukan agar para ASN kita paham dan benar-benar mengetahui aturan serta dampak yang akan terjadi jika memang dilakukan,” ujarnya.

Terutama dia mengingatkan, para ASN untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, serta bisa menjaga suasana politik pada pemilu 2024 nantinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi