AWPI Lamtim Mewanti Polres Lamtim Tegas Tindak Pelaku Pencatutan Identitas Pribadi Oleh Parpol

Avatar

Lampung Timur – Ketua AWPI DPC Lampung Timur, Herizal, berharap pada pihak Kepolisian Resort Lampung Timur agar bertindak cermat serta tegas atas berbagai laporan atau pengaduan atas penggunaan data pribadi secara ilegal atau yang di catut oleh salah satu partai Yang di Tengarai tanpa seizin dari yang memiliki identitas tersebut.

Herizal juga ikut menghimbau serta mewanti-wanti partai politik (parpol) agar tidak ber’main-main’ di tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2024, karena sanksi pidana menanti mereka.
Herizal mengatakan, bahwa sanksi pidana menanti pengurus parpol apabila terbukti melakukan pemalsuan dan pencatutan. Jum’at,02/12/22

“Pencatutan nama atau identitas juga bisa berujung pidana, apabila pemilik identitas (KTP) sangat tidak terima dan merasa dirugikan namanya dicatut menjadi anggota parpol dan bisa saja bersangkutan menuntut pihak-pihak yang lalai dengan tanggung jawabnya serta parpol secara hukum,,” ujar herizal.

Ia menghimbau pengurus parpol untuk berhati-hati terhadap penggunaan identitas orang lain dan pemalsuan SK kantor kesekretariatan dan lainnya.

Meski tindak pidana menjadi upaya terakhir yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam proses tahapan pemilu, namun pengurus parpol hendaknya tidak gegabah, lebih hati-hati dan waspada mengingat pencatutan identitas warga sekarang mendapat perlindungan hukum yang ketat tidak seperti dulu.

“Sekarang ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),UU ITE sudah disahkan, jadi hati-hati dalam menggunakan identitas orang,” katanya.

Menurut pemaparan Herizal bahwa Perwakilan parpol, instansi pemda Lampung Timur dan BEM Mahasiswa menurut kami,idealnya dapat juga di sertakan dalam Rakor Penanganan Pelanggaran pada Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol .akan tetapi Jika proses penanganan di tingkat bawaslu mengalami jalan buntu terkait pemalsuan dan pencatutan, maka pihak kepolisian terpaksa melanjutkan dengan proses hukum pidana.

Herizal, menyampaikan hal ini saat memberikan arahan kepada anggota AWPI DPC Lampung Timur, tujuan di adakan rakor adalah untuk membahas tentang keberatan salah satu anggota AWPI yang masuk dalam kepengurusan salah satu partai,karena yang bersangkutan merasa di rugikan, meras batal untuk mendaftarkan diri untuk menjadi PPK di salah satu kecamatan dengan alasan calon pendaftar PPK sudah masuk dalam kepengurusan salah satu partai.

setelah mengkonfirmasi pada beberapa Nara sumber,baik pejabat yang berada di KPU Lampung Timur serta ketua Bawaslu lampung Timur yang menjadi nara sumber terkait adanya dugaan penggunaan data pribadi secara sepihak oleh salah satu partai.

pada Rapat Koordinasi Herizal juga menyampaikan pada anggota AWPI DPC Lampung timur yang merasa tengah di rugikan,semoga saja pihak KPU dan Bawaslu lampung Timur segera ada Penanganan kepada Pelanggaran pada Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol. Selanjutnya Herizal mengatakan juga bahwa pelanggaran pidana lebih dulu diserahkan kepada Bawaslu untuk ditangani mengingat masih dalam ranah Pemilu 2024.

“Meski berpotensi menjadi pelanggaran pidana, namun jika dari pihak Bawaslu bersama partai politik bisa menyelesaikan, maka proses pidana bisa dihindarkan,” tegasnya.

Herizal mengatakan, sesuai imbauan Ketua Bawaslu RI upaya pencegahan lebih diutamakan, maka ia berharap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol harus benar-benar ditangani dengan sebaik-baiknya oleh pihak penyelenggara pemilu.

Pada tahap pendaftaran dan verifikasi parpol gakkumdu belum terbentuk, maka pelanggaran akan ditangani melalui Bawaslu dan kepolisian.

Herizal yakin, parpol di Lampung Timur khususnya sudah cukup ‘dewasa’ dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu karena sudah sering mengikuti pesta demokrasi tersebut, sehingga diharapkan pelanggaran pidana tidak sampai terjadi.

Ketua Bawaslu Uslih. S.Pdi, saat ditemui oleh beberapa media,usai meliput acara pelantikan jabatan para kepala sekolah selampung timur,
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut,
Uslih S Pdi, selaku Ketua Bawaslu kabupaten Lampung timur, saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti keluhan tersebut,

” Beberapa warga masyarakat memang telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Lampung Timur,
Yang pasti ada banyak masyarakat yang sudah melaporkan terkait pencatutan identitas secara sepihak oleh parpol tertentu, bisa dikatakan hampir semua pantai politik,
ini sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak partai politik, Selanjutnya kami rekomendasikan ke KPU Lampung Timur agar juga ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga supaya data nya di hapus dari sistem informasi politik (sipol),” kata Uslih, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (02/12/2022).

Lebih lanjut Uslih juga mengatakan bahwa “sejauh ini Bawaslu belum bisa menjatuhkan sanksi atas pencatutan identitas sepihak oleh parpol, karena belum menjadi peserta pemilu, sekarang ini masih tahap verifikasi calon peserta pemilu, adapun nantinya jika di temukan kejadian serupa saat sudah menjadi peserta pemilu tentunya hal ini di atur berdasarkan undang-undang pemilu,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi keluhan dan guna menjaga hak politik masyarakat sebagai Ketua Bawaslu lamtim Uslih, S Pdi, pihak nya sudah membuka posko pengaduan masyarakat dan ia juga menghimbau agar masyarakat melaporkan keluhannya kepada Bawaslu,

“Jika ada masyarakat yang identitas, nama atau Nik nya di catut oleh parpol tertentu agar segera melaporkan kepada Bawaslu,Bawaslu Lampung Timur sudah membuka posko pengaduan bagi warga/masyarakat yang namanya tercantum dalam Sipol namun yang bersangkutan merasa bukan anggota/pengurus Partai Politik tertentu, Posko pengaduan ini sudah kami buka pasca pendaftaran Partai Politik di KPU RI, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Bawaslu ini, selain itu bisa lewat website resmi Bawaslu, atau bisa juga menghubungi call center Bawaslu.” Pungkasnya.

Atas jawaban dan klarifikasi ketua Bawaslu saat di temui oleh awak media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur, Herizal juga menghimbau kepada pengurus parpol yang sudah menyiapkan di antaranya anggota dan kantor kesekretariatan untuk dilakukan verifikasi faktual pengurus dan anggota.agar semua proses di ikuti dan di penuhi syarat prosedur serta aturan yang menjadi ketetapan.

“Jangan sampai kalau sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, ribut mengajukan berbagai alasan, termasuk mencatut identitas seseorang tanpa izin yang bersangkutan, ini kami sedang mengajukan beberapa hal sebagai sikap keberatan dan reaksi keras kami jika ini tidak di tangani dengan serius pihak Bawaslu dan KPU Lampung Timur ” kata Herizal

Kami juga berpendapat bahwa kesiapan parpol sangat diharapkan untuk verifikasi ini agar petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didampingi Bawaslu tidak mengalami kesulitan mencari lokasi kantor kesekretariatan parpol dan sebagainya.

Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi faktual mulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

“Nanti dari hasil verifikasi kepengurusan dan anggota akan bisa dinyatakan apakah parpol memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi