AWPI dan Kemenag Lampung Utara Mengecam Guru Pembuli

Avatar

Lampung Utara – Akhir akhir ini viral oknum guru melakukan Bullying (perundungan) terhadap siswinya di hadapan rekan sekelasnya dalam lingkup sekolah MTs Islamiyah Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Oknum guru berinisial (WA), diduga membully sang anak berinisial (R) merasa terbebani mentalnya karena ulah gurunya (W) yang telah memarahi dan mempermalukannya di sekolah dengan mencaci dan membeberkan aib keluarganya, “Saya sangat malu, saya takut untuk bersekolah lagi karena takut diejek teman teman saya, karena guru saya memarahi saya di kelas di depan semua teman-teman saya hingga membeberkan aib kakak ipar saya yang dikatakan membakar garasi dan mobil, mencuri uang mertuanya, mencuri cengkeh, kopi tanpa memberikan bukti,” Cerita R, Minggu (25/09/2022).

Atas Kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Utara, Martono mengecam keras perilaku guru WA yang melakukan tindakan perundungan terhadap siswa didiknya, tindakan yang tidak mencerminkan seorang pendidik, kalau seperti ini pendidiknya kami sangat meragukan di sekolah tersebut dapat melahirkan generasi penerus yang hebat dan unggul, Ungkap Ketua DPC AWPI Lampung Utara Martono. senin (26/09/20220.

Seperti Ketua DPC AWPI, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui Kasi Pendidikan Madrasah Bapak Herry Setiawan juga sepakat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” Kamis, (29/09/2022).

Menurut Pak Herry apa yang telah dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di MTs Islamiyah tersebut sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik.

“Kami dari pihak Kementerian Agama Lampung Utara sangat mengecam perbuatan guru tersebut karena telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan seorang guru, karna itu terindikasi masalah pribadi keluarga yang dibawa-bawa di ranah pendidikan,

“Kami akan segera turun ke lapangan dan kami akan mempertanyakan pada pihak yayasan, sebab perlu kita klarifikasi dan revisi bersama guru-guru yang seperti ini, karna tidak layak mengajar di madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Utara tersebut juga menegaskan bahwa langkah tegas yang akan mereka lakukan akan mensurati pihak yayasan untuk mengevaluasi guru tersebut agar diberikan sanksi pemberhentian atau sanksi yang lain serta segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama, Pelaku Perundungan (Bullying) dapat dijerat Undang Undang Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan para pelaku bullying ini sudah termasuk dalam kategori perbarengan tindak pidana yaitu concursus realis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. Maka dari itu, saya berpendapat bahwasannya ancaman hukuman maksimal para pelaku bullying tersebut adalah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan perhitungan ancaman pidana terberat ditambah sepertiga. (tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi