Way Kanan Rawan Predator Anak

Avatar

Way Kanan – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur kembali terulang di Kabupaten Way Kanan, kali ini dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) PS (15) dan PP (13), warga Kecamatan Rebang Tangkas Way Kanan, yang diamankan oleh Unit PPA Polres Way Kanan, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Selasa (12/7) menjelaskan, kedua tersangka ABH ini diamankan saat berada di kediamannya Minggu, (10/7) sekitar pukul 01:30 WIB, tanpa melakukan perlawanan.

Untuk kronologi kejadiannya, lanjut Andre, kedua tersangka tersebut melakukan pencabulan dan persetubuhan pada Mei sekitar pukul 13:00 WIB, saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.

“Korban Bunga dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabulnya,” kata Andre Try Putra.

Selanjutnya pada Jumat tanggal lupa bulan Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, kembali PP dan PS melakukan aksinya, saat itu mereka kembali bertemu dengan korban Bunga di kebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas, PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka korban Bunga akan dibunuh dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, lalu melaporkan kejadian kepada orangtuanya, N ayah korban Bunga tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kini kedua tersangka tersebut telah diamankan ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, namun untuk ABH PP (13) hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap Senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.

“Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih,” jelas Andre.

Setelah berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.

Keduanya melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan, akan dijerat pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Zainal/aria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi