Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat kembali melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A – 488 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 25 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan Pelaku Perjudian jenis togel
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely,SH. Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari Kamis (25/08/22) sekira pukul 13:18 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis TOGEL yang di lakukan di Rumah yang berada di Pekon (desa) Buay Nyerupa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit AIPTU ANDIKAL PUTRA S.H beserta anggota bergegas menuju lokasi yang diterima dimana sedang melakukan tindakan perdana perjudian, Kamis (25/08/2022).
Tidak perlu waktu lama tim berhasil mengamankan pelaku yakni, SP (39) warga Pekon Buay Nyerupa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat dimana sedang melakukan tindakan pidana perjudian jenis togel, kemudian Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menginterogasi dan pelaku (SP) mengakui perbuatannya yang sedang melakukan perjudian jenis togel
“Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 14 kertas silang cakan TOGEL, 1 Unit Hand Phone merk VIVO Y30 berwarna Biru. Pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Aldi).