Lampung Utara – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangkit Tebak mengadakan penyuluhan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengolahan dan penjualan hasil pertanian kopi kepada seluruh para Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pengelola Hutan Kawasan Tangkit Tebak.
Kegiatan itu dihadiri Kanit Ekonomi Bapak Ipda Mursalin dan Bripka Jauhari serta pihak eksportir PT. Ulubelu Copco Abadi Bapak Rinaldi Hartono,
Pada kesempatan tersebut Ipda Mursalin meminta kepada para Ketua Gapoktan untuk menyampaikan dan menjelaskan kepada rekan-rekan yang tergabung dalam kelompoknya untuk menyampaikan bahwa memang ada kewajiban PNBP yang harus di penuhi kepada negara.
“Tolong di sampaikan kepada rekan-rekan anggota gapoktan di kawasan, bahwa memang ada kewajiban retribusi yang harus di bayarkan kepada negara memang ada dasar hukum nya, tidak ada yang namanya pungutan liar, bukan mengada-ada karena ini memang resmi, polisi kehutanan sudah bekerja sesuai tupoksi nya,” jelasnya
Ipda Mursalin juga menyampaikan bahwa nanti akan ada patroli bersama antara polisi dan polhut di dalam hutan kawasan ,
“Serta kita semua akan mengajak para petani yang mengelola hutan kawasan tangkit tebak berkunjung ke Dinas Pertanian guna untuk memberikan penyuluhan bagaimana cara mendapatkan hasil pertanian yang baik dan bagus,” tutupnya. (*)