Pesawaran -Sebanyak tiga warga terlibat transaksi Narkoba diamankan satres Narkoba Polres Pesawaran Di jalan raya wayharong kecamatan waylima kabupaten pesawaran.
Senin (16/05/2022).
Tiga warga tersebut Tiga HD (52tahun) warga wayharong Dan RS (32tahun), warga kota dalom ,serta HW (42tahun) warga gedung dalom.
Hal tersebut dikatakan kasat ResNarkoba polres pesawaran Iptu.widodo prasojo. S.T.K.., S.I.K. “melalui pres rilis polres pesawaran Rabu. (18/05/2022) sekira pukul19.00 wib.
Menurut surat laporan nomor LP/A/310/V/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 16 Mei 2022.
Kasat ResNarkoba polres pesawaran mengatakan kejadian tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka Hendro kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rodi Setiawan dan di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu
Setelah itu anggota kepolisian melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap tersangka Hendarwin karena narkotika jenis sabu yang di bawa tersangka Rodi Setiawan adalah milik tersangka Hendarwin dan tersangka Rodi Setiawan di suruh mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka Hendro,
selanjutnya tersangka di bawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti :
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu
– 2 (dua) unit Handphone merek Samsung warna hitam
– 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
Pasal yang di langgar:pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ikbal)