Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Kejahatan

Avatar

Pesawaran – Polsek padang cermin Kabupaten Pesawaran berhasil amankan, AS alias sampot 36 tahun ,Warga Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin setelah melakukan pencurian dengan Pemberatan.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B107/IV/2022/Polsek Pacer / Res Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 21 April 2022, Hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 20.00 Wib, di Rumah Korban, Sadimin yang berada di Dusun Karang Indah Rt 003 Rw 003 Desa Sanggi Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran.

Kapolsek padang cermin menyatakan, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Pelaku melakukan perbuatan dengan cara masuk ke dalam rumah korban , yang pada saat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan sholat tarawih di masjid, kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan nomor simcard ke 0823-7636-7729, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), atas terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Lebih lanjut IPTU. APRI sampanuju. SH, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat akhirnya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil di ringkus oleh tim tekab 308 polsek padang cermin pada saat tersangka berada di rumah yang berada di dusun karang indah desa sanggi kecamatan padang cermin kabupaten pesawaran. pada hari selasa 26 april 2022 sekira pukul/jam 04.00 wib.

Serta dengan dilengkapi administrasi penyidikan berupa Sp.Tugas Sp. Geledah dan Sp. Penangkapan langsung menuju lokasi rumah yang sebelumnya pernah ditempati pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, selanjutnya sesampainya dilokasi Tim Tekab 308 Polsek Padang cermin langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan Pemeriksaan Interograsi bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku Sdr. Ahmad Saripudin (AS)bersama dengan 3 orang pelaku lainya An. Sn(Dpo), Sdr. Iw (Dpo) dan Sdr. An (Dpo) serta tim tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Tegasnya

BB yang di amankan :4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (Satu) Helai Kaos warna Abu – Abu Pudar,(Satu) Helai Celana Jeans warna biru pudar 1 (Satu) Kunci Gerendel jendela yg telah rusak.

Dengan melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. (wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi