Terkait Polemik Kawasan Hutan Lindung Register38, KPH Gunung Balak “GERAM”

Avatar

Lampung Timur – Menyikapi Polemik yang terjadi di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak Lampung Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak merasa geram, Senin (27/11/23).

Sebelumnya telah di temukan dugaan maraknya penebangan di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak seta isu Tana yang terjadi di dua kecamatan yakni kecamatan Bandar Sribawono dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, selain itu juga di temukan tanah kawasan hutan tersebut diperjualbelikan di bawah tangan serta tanah hutan lindung ternyata wajib bayar pajak.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak angkat bicara.

Beberapa waktu lalu, dikonfirmasi di lahan garapannya yang di perbatasan atara Desa bandar agung dan dusun Srikaton, Nengah yang merupakan warga Desa Brawijaya, kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur, mengaku bahwa tanah yang ia garap adalah hasilnya membuka sendiri, sementara sebelah lahannya itu milik orang lain yang di peroleh dari hasil beli.

“Lahan saya ini ya hasil saya buka sendiri dulu, kalo kabun sebelah itu punya pak suwarte dapat beli setengah hektar seharga 250juta, kalo untuk surat ya cuma oret-oret dari RT, bayan atau Lurah saja,” ujarnya.

Kemudian salah seorang warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, yang enggan namanya disebutkan, Ia mengatakan bahwa warga bandar agung sudah sejak dulu semuanya bayar pajak.

” Kami warga Bandar agung semuanya bayar pajak, itu sudah sejak dulu mas, dari awal awal berdirinya desa bandar agung sudah di ajukan pajak,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Saat dijumpai di kantor nya, Gunaidi Kepala UPTD KPH Gunung Balak mengaku sangat “Geram”, Ia mengatakan kegiatan penebangan tersebut dipastikan tanpa izin pihak kehutanan dan jelas kegiatan itu merusak hutan lindung.

” Kami sangat geram dengan maraknya aktivitas Penebangan Liar itu, kegiatan itu tidak ada izin dari pihak Kehutanan dan itu jelas merusak hutan.” Kata Gunaidi di saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/11/23)

Gunaidi mengaku Pihak KPH Gunung Balak untuk saat ini kekurangan personel untuk menjangkau wilayah kawasan hutan lindung register38 yang luas nya lebih dari 22.292,5hektar.

” Untuk saat ini kami kekurangan personel untuk menjangkau wilayah kawasan hutan lindung register38 yang luas ini, makanya kami baru mengetahui hal ini,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Gunaidi, bahwa semenjak adanya peraturan yang baru, untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di kawasan hutan lindung register38, KPH Gunung balak hanya sebagai fasilitator dengan wewenang yang terbatas.

“Kami hanya sebagai fasilitator saja semenjak adanya peraturan baru ini wewenang kami terbatas, akan tetapi jika tertangkap tangan langsung kami bisa menindaknya, Kalau untuk penindakan pelakunya itu adalah wewenang GAKKUM KLHK dan APH. ” Jelas Gunaidi.

Gunaidi melanjutkan bahwa sebenarnya permasalahan yang ada di kawasan hutan lindung register38 ini menjadi dilema, karena tidak bisa di pungkiri bahwa ada Desa definitif yang di dalam terdapat berbagai fasilitas umum, bahkan adanya dana Desa untuk pembangunan yang jelas itu merubah bentang alam.

” Sebenarnya ini menjadi dilema karena disitu ada Desa definitif yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan juga mendapat bantuan Dana Desa untuk pembangunan yang jelas pembangunan ini akan merubah bentang alam.” Lanjutnya.

Menurut Gunaidi, untuk kawasan definitif pemukiman tersebut bisa diusulkan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara mengajukan langsung ke Kementerian KLHK, hal tersebut berdasarkan Permen KLHK nomor 7 tahun 2021.

” Kawasan pemukiman itu bisa diusulkan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan ke kementerian, hal ini berdasarkan Permen KLHK nomor 7 tahun 2021, untuk lebih jelasnya bisa koordinasi langsung ke kantor KPH Gunung balak.” Tandasnya.

Menyambung pernyataan kepala KPH Gunung Balak, Heriyanto yang merupakan Kanit Polhut KPH Gunung balak, mengatakan bahwa Polhut KPH Gunung balak bisa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perusakan hutan tersebut apalagi jika tertangkap tangan.

” Polhut KPH Gunung Balak bisa menindaklanjuti penebangan liar tersebut apalagi jika tertangkap tangan,
Secepatnya kami akan survei ke TKP untuk memastikannya dan meneruskan hal ini ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk selanjutnya di limpahkan ke GAKKUM KLHK.” Kata Heri.

Sementara itu, Meswantori selaku Kasi KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang juga kebetulan ada di ruangan tersebut menegaskan bahwa Tanah kawasan hutan yang sudah di sahkan oleh Negara tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan oleh masyarakat ataupun dikenakan wajib pajak.
” Tidak di benarkan jika tanah kawasan hutan yang telah di tetapkan oleh Negara itu diperjualbelikan oleh masyarakat, dan juga tidak boleh dikenakan wajib pajak,” Tegasnya.

Menurut Meswantori Jika memang ada bukti yang membenarkan bahwa Tanah kawasan hutan lindung register38 itu bayar pajak, silahkan di pertanyakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung timur, siapa yang menarik pajak dan setor kemana.
“Jika memang benar ada bukti pembayaran pajaknya silahkan tanyakan kepada Pemda, siapa yang narik pajak itu dan setor kemana, yang jelas Tanah kawasan hutan tidak di benarkan membayar pajak.” Tukasnya.

Publik Lampung timur menunggu adanya aksi nyata dari pihak terkait yang berwenang untuk mengatasi polemik yang ada di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak,
Dalam hal ini UPTD KPH Gunung Balak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Gakkum KLHK dipertanyakan peran dan tanggungjawabnya?
(jex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi