Tekab 308 Polres Pesawaran Ungkap 3 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Avatar

Pesawaran – Kepolisian Resort Pesawaran mengungkap 3 (Tiga) kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah Hukum Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan, sesuai dengan Instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Polres Pesawaran Polda Lampung telah berhasil melakukan penindakan mengungkap 3 (Tiga) kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan total 2.318 Liter atau 2.3 Ton Minyak dengan rincian Pertalite 1.745 Liter dan Solar 573 Liter,” ungkap Kapolres, Sabtu 16/04/2022.

Ketiga (3) kasus tersebut 2 (Dua) diantaranya berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran dan 1 (Satu) kasus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

“Modus operandi yang mereka lakukan dengan menggunakan Derigen dan Mobil Minibus/Pickup mengangkut secara ilegal untuk dijual kembali Kepada masyarakat dengan harga diluar ketentuan,” terangnya.

Kasus pertama pada hari Senin (11/04/22) Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Pria Berinisial FD di Jln. Ahmad Yani, Dusun Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 16 (Enam Belas) buah Jerigen kapasitas kurang lebih 34 (Tiga Puluh Empat) Liter dengan rincian 6 (Enam) buah Jerigen berisi bahan Bakar Minyak jenis Solar dan 10 (Sepuluh) buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Pertalite, juga terdapat Tangki BBM Mobil yang sudah di Modifikasi kurang lebih berisi 68 (Enam Puluh Delapan) Liter bahan bakar jenis Solar.

Kasus kedua, pada hari Selasa (12/04/22) di Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite bersubsidi yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

Berawal dari Unit Reskrim Polsek Kedondong melaksanakan kegiatan rutin Patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kuto Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

Dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengamankan pelaku berinisial YT berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit Mobil jenis Suzuki Carry Pickup dengan Plat BE 8036 RM, Warna Putih dan terdapat 12 (Dua Belas) Buah Jerigen dengan kapasitas masing-masing per Jerigen kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Liter dengan rincian 12 (Dua Belas) Jerigen dengan total 420 (Empat Ratus Dua Puluh) Liter BBM jenis Pertalite.

“Kasus ini tengah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran,” katanya.

Selanjutnya kasus yang ketiga (3) diproses oleh Satreskrim Polres Pesawaran, Team Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang pelaku berinisal PR dan SP yang ditangkap pada hari Rabu (13/04/22) di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dimana pelaku dugaan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) kendaraan Roda 4 (Empat) milik terduga pelaku jenis Suzuki AVP Warna Silver, No. Pol : BE 1109 YS, ditemukan didalam Mobil ada 40 (Empat Puluh) Buah Jerigen kapasitas kurang lebih 33 (Tiga Puluh Tiga) Liter, dengan rincian 29 (Dua Puluh Sembilan) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 (Sebelas) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Solar dengan total 363 liter.

“Untuk tersangka yang sudah kita amankan berjumlah 4 (Empat) Orang masing-masing berinisial FD, PR, SP dan YT, dan akan kita kenakan Pasal 55 Perubahan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 dan/atau Keputusan Menteri SDM No. 37/2022 dengan ancaman Pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda 60 Miliyar,” tandasnya.

Ia mengatakan dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut menegaskan Polres Pesawaran beserta Polsek Jajaran berkomitmen akan melakukan pengawasan BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah.

Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi