Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Kembali Amankan 14 Pelaku Perjudian

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Gabungan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan kec. Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat, Jumat (09/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari jumat, tanggal 09 September 2022 sekira jam 00.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung barat.

“Dengan Mendapatkan informasi tersebut Team Tekab 308 Res Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis Remi dan Samhong Menggunakan kartu Remi,” ujar Kasat.

Tidak perlu waktu lama Team tekab 308 dan unit Reskrim Polsek balik bukit berhasil mengamankan 14 terduga pelaku perjudian dengan ini sial, KA (34), RY (32), AZ(29), R(27), SL (56), As(53), Ar(52), A(47), SD(52), Ad(54), Hy(49), Ss(49), Rh(49) dan Sy(43).

Para terduga pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan Perjudian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang sejumlah Rp 1.089.000.00, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, 1 buah dompet warna hitam merk levis, 1 buah dompet warna coklat okey, 1 buah dompet warna hitam merk levis 501, 1 unit motor honda beat warna putih tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, 1 unit motor yamaha aerox warna putih merah dengab nopol BE 3465 MJ, 1 unit motor honda blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, 1 unit motor yamaha Rx king warna merah dengan nopol R 453 KC, 1 unit motor honda revo warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor yamaha mio z warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol.

Dan barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung warna cream, 1 buah hp merk vivo warna biru, 1 buah hp merk vivo warna hijau, 1 buah hp merk oppo warna merah case hitam, 1 buah hp merk oppo warna cream, 1 buah hp merk vivo warna hitam biru, 1 buah hp merk samsung warna biru, 1 buah hp merk oppo warna biru, 6 buah hp merk Nokia cengcengpo, 1 buah pisau/sajam gagang warna kuning tanpa sarung, 1 buah pisau/sajam berwana coklat serta 2 buah kunci sepeda motor.

Kemudian para pelaku Beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi