Bandarlampung – Tiga orang saksi yang dipanggil Kejati dalam pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tidak membawa dokumen sehingga pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangn Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dihubungi via telpon, Rabu (18/05/2022).
“Ada tiga orang saksi dari tiga Cabor yang tidak membawa dokumen, mereka sempat datang, namun tidak membawa dokumen sehingga pemanggilannya akan dijadwalkan ulang, dari tiga Cabor tersebut yakni, IMI/Motor, PGSI/Gulat, dan Porlasi/Layar,” tuturnya.
Ia menambahkan, nama-nama yang tidak hadir tersebut merupakan utusan dari masing-masing Cabor, dirinya tidak mengetahui siapa yang akan datang saat pemanggilan tersebut.
“Kalau soal nama-namanya saya tidak tahu karena saat kita panggil yang datang itu apakah ketuanya atau bendaharanya. Saat pemanggilan sudah kita sampaikan harus membawa dokumen, apakah belum siap atau gimana kita tidak tahu,” imbuh Made.
Selain 3 orang saksi tersebut, Kejati Lampung juga memeriksa 4 saksi lainnya yakni:
1. Marta diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga POSSI/ SELAM KONI Provinsi Lampung.
2. Doni Irawan, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung
3. Budi diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung.
4. Sugeng nugroho diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga FASI / TERJUN PAYUNG Provinsi Lampung. (Albet)