Sukardi: Tindak Tegas Pendamping Tiyuh dan Perangkat Tiyuh Rangkap Jabatan

Avatar

TUBABA – Menanggapi kasus rangkap jabatan EL warga Margo Mulya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengundang anggota DPRD Tubaba Komisi 1 Sukardi berkomentar tegas agar Dinas PMT Tubaba menindak lanjuti dan inspektorat memeriksa, Sabtu (13/08/2022).

“Apabila sebagai pengguna anggaran uang negara tidak boleh double, harus dikembalikan kalau tidak dikembalikan dana tersebut maka dia kena sanksi pidana sesuai dengan peraturan pemerintahan. Dia harus meninggalkan salah satu jabatan, karena gajinya dari dana APBN jika tidak dikembalikan maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Untuk diketahui, berikut aturan bagi Pendamping Desa;
1. UU nmr 6 thn 2014 ttg desa
2. PP 43 thn 2014
3. PERMENDESA NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMENDESA NO 18 TAHUN 2019 TTG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

4. Kepmendesa nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis atau juknis pendampingan masyarakat desa pada nomor urut 1. Kelarifikasi umum: dalam poin d dan e.

D. Tidak sedang memiliki ikatan dinas/ikatan kontrak kerja dengan lembaga/instansi pemerintah maupun nonpemerintah lain, baik dengan sumber pembiayaan APBN, APBD, provinsi dan kabupaten/kota maupun dengan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya mengikat.

E. Tidak menduduki jabatan pada lembaga atau institusi diwilayah kerjanya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran yang dilakukan EL terbukti pada SK atas nama EL sebagai aparatur tiyuh tertuang dalam Keputusan Kepalo Tiyuh Margo Mulya Nomor : 1.003/SK-MM/BP/TUBABA/I/2022 tentang pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Tiyuh Margo Mulya Kecamatan Batu Putih menerangkan bahwa EL selaku Kaur Tiyuh Margo Mulya.

Untuk peraturan perangkat desa bisa dilihat dlm UU no. 6 thn 2014 ttg Desa dan PP no. 43 thn 2014 ttg pelaksanaan UU desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Larangan perangkat desa juga bisa dilhat dlm pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Holan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi