Lampung Timur – Terkait dugaan maraknya Galian C berupa Tambang pasir ilegal,
di Desa Margabatin, kecamatan Wawaykarya, kabupaten Lampung timur.
Achmad Naufal Camat wawaykarya menanggapi hal tersebut,
“Memang benar ada tambang pasir di desa Margabatin, Tambang pasir tersebut berada di tanah pribadi lahan perorangan,
saya juga sudah mencoba nanya beberapa warga sekitar kenyataan nya tidak ada warga yang protes, memang sudah ada Izin Lingkungan nya dan juga sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk galian pasir.” Kata Camat kepada media ini Kamis (21/04/2022 ).
Achmad Naufal juga menjelaskan Sebagai Camat,
Ia sudah melihat ada izin lingkungan dan Nomor Induk Berusaha (NIB),
Dan setahu saya tambang itu sedang dalam proses pengurusan izin ke kementerian, mereka sudah mengajukan lewat aplikasi Lembaga OSS,
kalo untuk rekom kecamatan itu tidak ada,
Karena sistem nya langsung lewat online, lewat aplikasi Lembaga OSS,
Kepada pengurus nya saya sudah sampai kan agar melengkapi Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).
“untuk selanjutnya di teruskan ke Kementerian Maritim investasi atau kementerian ESDM, karena setelah adanya Omnibus law UU cipta kerja, semua perizinan sekarang di tangani langsung oleh Kementerian,” Ungkapnya.
“Saya sudah panggil kepala Desa Margabatin, Kepala desa Sidorahayu dan kepala desa Sumber jaya, dan juga pengurus Tambang pasir tersebut,
Untuk membahas jalur transportasi yang di lalui truk pasir,
Karena kata pengurus nya 60% konsumen pasirnya ke Lampung Selatan, dan kami membahas untuk menetapkan satu jalur saja,” imbuh Camat.
Achmad Naufal juga mengakui belum faham betul sejauh mana wewenang pengawasan kecamatan untuk masalah galian tambang pasir ini,
“NIB sudah ada dan juga izin lingkungan tidak ada masalah, selama tidak ada gejolak di masyarakat, tidak ada komplain dari Lingkungan dan warga, ya boleh beroperasi, karena itu kan tanah pribadi yang di tambang,
Memang Camat berhak dan punya wewenang untuk menghentikan apabila lingkungan tidak berkenan,
Tapi ya selama ini lingkungan mengizinkan,”
Pungkas Achmad Naufal.
Diketahui ada informasi pada hari Rabu 20/04/2022, ada beberapa petugas dari Satuan polisi pamong praja kabupaten Lampung timur yang datang ke lokasi tambang pasir tersebut dengan membawa Mobil PATWAL,
Namun saat di tanya terkait hal itu Achmad Naufal mengatakan “Saya sama sekali tidak tahu kalau ada Pol-PP dari kabupaten ke lokasi tambang pasir itu, kemaren saya di Sukadana karena memperingati hari ulang tahun Kabupaten Lampung timur, mungkin Kasi trantib tahu tapi belum laporan ke saya,” tutup Achmad Naufal.
Saat kami ingin Konfirmasi ke Kasi Trantib kecamatan, dalam rangka apa beberapa anggota SATPOL-PP kabupaten Lampung timur dengan membawa Mobil PATWAL itu ke lokasi tambang pasir tersebut ?, kasi trantib kecamatan wawaykarya sedang tidak ada di tempat.
(Rajax)