Soal Realisasi Anggaran Dana BOS di SMAN 7 Bandarlampung, Pihak Sekolah “Buang Badan”

Avatar

Bandarlampung – Terkait realisasi anggaran pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah SMAN 7 Bandarlampung, pihak sekolah terkesan buang badan dan enggan untuk dimintai keterangan guna keterbukaan informasi publik terkait realisasi anggaran dana BOS tahun 2023.

Diketahui sebelumnya, SMAN 7 Bandarlampung melakukan perbaikan terhadap sejumlah sarana gedung yang mengalami kerusakan, saat diwawancara pada Selasa 30 Juli 2024, bendahara sekolah, Helda mengatakan bahwa perbaikin sejumlah sarana gedung tersebut menggunakan dana BOS tahun 2024 yang diajukan pada bulan Juni lalu.

“Perbaikan itu kita ajukan secara online ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada bulan juni 2024, dan direalisasikan sekarang,” ujar Helda.

Namun menurut data yang dihimpun media Haluan Lampung Grup, pada pencairan dana BOS tahun 2023 Tahap pertama, SMAN 7 Bandarlampung telah merealisasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 48.800.000 dan pada tahap kedua sebesar Rp. 191.028.960, dari data tersebut muncul pertanyaan direalisasikan kemana anggaran yang fantastis itu, jika pemeliharaan sarpras tersebut menggunakan dana BOS pada tahun 2024, pemeliharaan sarpras pada tahun 2023 dipakai untuk apa?

Sayangnya, pertanyaan itu tak mendapat jawaban dari pihak sekolah, karena waka humas SMAN 7 Bandarlampung, Abdul Majid melalui pihak ketiga mengatakan bahwa dirinya enggan untuk dikonfirmasi lagi, hal ini menunjukan minimnya keterbukaan informasi publik di SMAN 7 Bandarlampung.

Jika mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada BAB III Pasal 4 point 2 berbunyi

a. setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik.
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
c. mendapat salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Melihat dari sikap Waka humas SMAN 7 yang enggan memberikan informasi terkait realisasi anggaran dana BOS tersebut, patut diduga yang bersangkutan telah mengangkangi undang-undnag no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Saat dikonfirmasi via telpon pada Selasa 6 Agustus 2024, waka humas SMAN 7 Bandarlampung, abdul majid tak menjawab (Alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi