Soal Pemecatan Guru Honorer Sepihak, Disdikbud Lampura Panggil Kepsek SDN 1 Ulak Rengas

Avatar

Lampung Utara – Terkait adanya pemberitaan pemecatan sepihak tiga guru honorer yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Ulak Rengas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara mengatakan ia telah memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Drs. Matsoleh, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap Rismayanti selaku Kepsek SDN 1 Ulak Rengas.

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Kepala Sekolah tersebut dan sudah kami dengarkan juga penjelasan dari bu Risma terkait pemecatan yang dilakukannya,” ujarnya.

Menurut penuturan Kepsek SDN 1, jelas Kadis, bahwa dirinya telah difitnah tidak membayarkan gaji guru honor, namun nyatanya itu tidak benar tidak ada yang gaji yang tidak di bayarkan.

Matsoleh juga mengatakan bahwa menurut Rismayanti salah satu guru yang telah di berhentikan tersebut sudah melakukan provokasi terhadap sesama rekan kerjanya yang mengajar di SDN 1 Ulak Rengas.

“Adapun juga pemberhentian itu dikarenakan sang guru telah melakukan provokasi terhadap teman-temannya untuk menandatangani surat yang berisi ketidak inginan mereka di pimpin oleh Rismayanti. Namun para dewan guru yang menandatangani surat tersebut kemudian membuat serta menandatangani kembali surat bahwa mereka menarik pernyataan yang telah mereka buat sebelumnya,” jelas kadis

Saat ditanyakan oleh awak media terkait tindakan sang kepala sekolah melakukan pemecatan tidak menggunakan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu, langsung memecat hanya melalui lisan dan pesan WhatsApp sudah sesuai prosedur, Matsoleh pun menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya tidak seharusnya Kepala Sekolah melakukan pemecatan melalui lisan atau pesan WhatsApp (WA) dan juga sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap Kepsek tersebut, apabila dilakukan pemanggilan kepada kepsek untuk yang ke tiga kali maka pihaknya pun akan menyerahkan permasalahan ini kepada Inspektorat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi