Bandarlampung – Masyarakat di Provinsi Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait Kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.
Penantian panjang tersebut hingga kini masih belum terlihat mengerucut untuk menuai hasil. Bagaimana tidak, kasus besar yang ditangani Kejati Lampung ini terhitung sudah berlangsung sejak September tahun lalu, dimana tahapan penyelidikan dimulai, kemudian masuk tahap penyidikan mulai Januari 2022.
10 bulan telah berjalan namun belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Hal tersebut memunculkan pertanyaan besar di masyarakat, benarkah Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung ini sudah kadaluwarsa?
Meski begitu, saat dikonfirmasi, Kejati Lampung menyatakan terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung ini, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi.
“Kita lagi nunggu hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi, Tiga minggu yang lalu kita sudah duduk bareng dan ekspos hasil pemeriksaan kita, sekarang kita masih menunggu hasilnya,” tutur Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Selasa (05/07/2022).
Ia menambahkan, sementara ini pemanggilan saksi sudah cukup, namun jika ada permintaan dari BPK untuk melakukan pendalaman lagi, Kejati Lampung akan memanggil saksi lagi untuk pendalaman.
“Sejauh ini belum ada permintaan dari BPK, kalau misalnya nanti ada permintaan untuk melakukan pendalaman lagi, maka tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan pendalaman lagi seperti memanggil saksi yang terkait, tapi sejauh ini belum ada” imbuhnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan terkait penetapan tersangka dilihat dari hasil audit BPK tersebut, jika hasilnya sudah keluar maka akan dilakukan tahapan selanjutnya.
“Nanti kita sampaikan secara bertahap, yang jelas kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, jika itu sudah ada, baru kita akan melangkah ke tahap selanjutnya, nanti penyidik yang menentukan,”
Ia juga menerangkan terkait alat bukti akan dibahas pada persidangan nanti, namun ia menegaskan bahwa saat ini kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI Lampung masih dalam tahap penyidikan Kejati.
“Kalau kita berbicara soal alat bukti, itu dipersidangan nanti, tapi sejauh ini kita masih melakukan proses tahapannya dulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masyarakat masih menunggu kinerja Kejati Lampung dalam menangani kasus ini, sementara Kejari juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. (Albet)