Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 07.30 WIB di Pekon Tri Tunggal Kel.Banding Agung Kec. Suoh Kab. Lampung Barat mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkotika.
Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lambar Juherdi Sumandi mengatakan, sekira pukul 07.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut anggota bergegas menuju lokasi yang diterima dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang di dapat. Ucap Juherdi, Kamis (08/09/22).
Lanjutnya, sekira jam 08.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pelaku yakni AM (36) Bin (Alm) HM, warga Tri tunggal Pekon (desa) banding agung kec. Suoh, kab. Lambar.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam IMEI 1 : 358978094208076 IMEI 2 : 358978094258071 dengan Simcard Telkomsel nomor 082210159417 ditemukan di kantong celana sebelah kanan.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aldi).