Lampung Barat – Sat narkoba polres lampung barat mengamankan 1 orang terduga penyalahguna Narkoba an. YS (39) warga Dusun sumber sari I Pekon Bangun Negara kec. Pesisir Selatan kab. Pesisir Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Minggu (29/05/2022).
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 18/ V / 2022 / Res Narkoba, tanggal 28 mei 2022.
Pada hari Sabtu tgl 28 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira 11.00 wib di Pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat petugas berhasil mengamankan YS (39),” ucap Juherdi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas , 1 buah sedotan bening selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Aldi).