LAMPURA – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Gespen Rubi-terdakwa, dan Iin Damai Yanti Sarda (korban) Sebelumnya di jadwalkan sidang pada hari rabu 21 september 2022 di tunda Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara dan akan di gelar kembali pada hari rabu mendatang.
Dijadwalkan oleh Majlis Hakim pada sidang sebelumnya bahwa tanggal 21 september itu adalah sidang saksi yang akan di hadirkan adalah saksi medis.
Sementara itu kuasa hukum dari pelapor mengucapkan, pelapor masih ada saksi lagi, saksi kunci dan saksi ahli medis karena saksi ahli ini diluar berkas, itu akan dihadirkan setelah keterangan saksi dari terlapor, Ucap Tedy Purwoko S.H, Kuasa Hukum Iin dari Kantor Hukum WFS bandar Lampung, usai sidang Rabu 14 September 2022 yang lalu.
Mengenai adanya penundaan di gelarnya sidang yang telah di jadwalkan dan di gelar pada rabu mendatang kita akan tetap berkomitmen pada jadwal yang telah di jadwalkan kembali jelasnya, kuasa hukum dari iin (21/9/22) di PN kotabumi.
“Tidak terlihat hadirnya hari ini Iin Damai Yanti Sarda sebagai korban kdrt, di PN Kotabumi lampura akan tetapi dirinya saat di konfirmasi melalui telpon seluler mengungkapkan bahwa sebelumnya agenda sidang hari rabu 21 september 2022 itu di tunda, dan ia menambahakan karena ada perkerjaan Zoom Meeting sehingga tidak hadir,” ungkapnya iin.
Iin juga berharap pada agenda sidang yang akan datang meminta hakim tetap pada prosedur peraturan hukum dan tetap mengedepankan azaz keadilan pinta iin.
Pantauan media nampak juga hadir di PN kotabumi gespen sebagai terdakwa yang di dampingi bersama kuasa hukumnya, Irhammudin. SH.MH, bersama rekanya.
Sementara itu hadir juga kuasa hukum, Iin Damai Yanti Sarda sebagai korban di tambahkan keluarga iin ikut hadir yang akan mendengarkan mengikuti sidang lanjutan, akan tetapi karena sidang di tunda maka akan hadir pada sidang mendatang. (David)