Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Pengadilan Negeri (PN) Liwa gelar sidang kedua terkait perkara kasus Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perkara kasus KDRT tersebut dengan terdakwa Artha Dinata (38) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33), Rabu (24/08/22).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa dimulai sekitar pukul 15:30 WIB dan selesai sekira pukul 17:45 WIB dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban.
Persidangan tersebut di pimpin langsung oleh hakim ketua Paisol, S.H.,M.H, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman S.H.,M.H dan Norma Oktaria S.H.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dari pihak korban untuk di mintai keterangan terkait kasus KDRT yang menimpa korban NMS sejak tahun 2020 hingga puncaknya di awal tahun 2022 tepatnya di pertengahan bulan Februari
“Menyebabkan korban mengalami trauma berat karena pelaku sempat mengancam korban akan di bunuh,” ungkap JPU.
Perlu diketahui permasalahannya sepele hanya karena korban membuatakan masakan yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku.
Kemudian pelaku langsung menganiaya korban selain itu jika saat diminta untuk memijat pelaku karena tidak sesuai keinginannya pelaku kembali menganiaya korban dengan brutal.
Siksaan yang di dapat korban berupa pukulan, jambakan, tendangan, cambuk menggunakan kabel charger hingga ke seluruh bagian tubuh yang menyebabkan luka memar dan lebam yang membuat korban trauma berat hingga takut untuk bertemu keluarganya.
Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah laku suaminya kepada pihak keluarganya, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian karena sudah tidak kuat atas perbuatan pelaku terhadap dirinya.
Pada saat persidangan terdakwa Artha Dinata yang menghadiri persidangan melalui virtual zoom di lapas klas llB Krui dengan mengenakan baju koko warna putih dengan peci hitam sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga korban.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf sebesar besarnya kepada keluarga korban atas kelakuannya yang telah menganiaya korban sampai trauma,” ucap Artha
Sementara itu pihak kuasa hukum korban Hilda Rina S.H.,MH menyampaikan bahwa pihak keluarga korban memang sudah memafkan pelaku tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum harus tetap berjalan hari ini keterangan dari saksi-saksi pihak korban dan kami sudah menyampaikan secara jelas terkait bagaimana peristiwa itu terjadi menimpa klien kami,”. Ujarnya
Sehingga pihaknya berharap proses persidangan bisa berjalan dengan aturan hukum yang berlaku hingga sampai pada putusan pengadilan, karena sebagai pendamping korban pihaknya akan terus memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hal klien kami yaitu keadilan.
“Untuk pelaku kami berharap bisa berubah dan bertaubat, karena perempuan ini bukan untuk di jadikan samsak atau disiksa, perempuan itu di nikahi untuk di sayangi, seperti yang di utarakan majelis hakim pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan batin yang harus di jaga,”. Tegasnya
Pihaknya pun berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan dan klien kami mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Rencana nya persidangan akan kembali di lanjutkan pada 31 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi tersangka. Pungkasnya. (Aldi).