Lampung Barat – Kurang Lebih 1 Tahun Baru Menghirup Udara Segar MT (31), Kembali Mendekam Di Penjar. Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas ulahnya sendiri, MT (31) harus mendekam di penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jum’at (17/06/2022).
Sat Res Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdy, S.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK,.M.M, mengatakan sekira pukul 22.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” ujar Juherdy.
Sekira jam 23.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial MT (31) wiraswasta warga karya maju, Kel way mengaku, kec balik bukit, yang kurang lebih baru 1 (satu) tahun bebas dari penjara.
“MT kurang lebih 1 (satu) tahun baru bebas dan kini ia harus mendekam kembali di jeruji besi akibat ulahnya sendiri,” ucap Juherdy.
Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan tisu
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan di lakukan pengembangan,” tutupnya (Aldi).