Lampung Tengah – Pelaku pemerasan serta pencurian dengan kekerasan inisial AM Alias Mat Bucek (42) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan. Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah berhasil diringkus Anggota Opsnal Unit Reskrim jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Rabu (27/4/22) sekira pukul 21.00 Wib
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso menjelaskan pelaku AM Als Mat Bucek ditangkap berdasarkan laporan korban Kusno warga Kp. Mataram Ilir sekaligus pemilik toko material yang resah karena ulahnya.
Pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, sekira pukul 10.30 Wib, kata Kapolsek telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan di Toko Material milik Korban saudara Kusno.
Pelaku AM datang ke toko korban untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) .
Kemudian pelaku tersebut diberi uang Rp. 20.000,- oleh korban namun pelaku tidak mau dan meminta tambah Rp. 10.000,-.
Setelah di beri uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), Pelaku memaksa masuk ke dalam Toko lalu mengambil satu buah Boklam Lampu LED yang ada di dalam etalase.
“Ketika pelaku AM hendak pergi dengan membawa lampu tersebut, pelaku dihalang halangi oleh korban hingga terjadi perkelahian.’’jelas Kapolsek
Pelaku mengamuk lalu merusak dan mengacak-acak barang dagangan milik korban sehingga korban mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Akibat kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan Penyelidikan.
Mendapat Informasi terkait keberadaan pelaku yang menumpang di salah satu rumah warga di Kp. Setia Bakti SB 9 Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama Anggota menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan dengan di Back Up oleh Anggota Polsek Seputih Banyak.
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (Satu) buah Jaket Switer warna merah dan celana panjang Jeans warna biru yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya serta 1 (Satu) Buah Lampu LED 5W Merk Himawari, 1 (Satu) buah Kaleng Cat pelapis anti bocor Merk NO DROP dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
Pelaku AM dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku kerap meminta THR ke sejumlah warga (pemilik toko) setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Atas perbuatanya AM kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’tutup Kapolsek Iptu Budi (sugeng)