Way Kanan – Kejari Way Kanan Kembalikan Barang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Hitam & 1 (satu) Hp Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey kepada Korban.
Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Hitam & 1 (satu) Hp Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Warna Hitam Biru dengan Nopol BE 6243 WH, Noka: MH8BF45DA8J-194230 Nosin: F496-ID-241434 & 1 (satu) Hp Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey IMEI 1: 2863329066160077 IMEI 2: 863329066160069 diserahkan kepada Korban An. Sukatno yang disaksikan oleh Pak Edison selaku (Kepala Kampung) Bandar Kasih Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan.
Terpidana An Imam Rifa’i bin Sunarto terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan , Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 74/Pid.B/2024/PN Bbu.
Sukatno (Korban) mengatakan “Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan”.
Pak Edison (Kepala Kampung) Bandar Kasih Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan mengatakan,
“Ini menunjukkan bahwa Hukum benar-benar ditegakkan dengan Adil dan Transparan”.
Rifqi leksono, S.H., Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan.
“Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen dalam Penegakan Hukum dan memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan. (Zainal)