Satres Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Pencabulan

Avatar

Lampung Barat  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu (25/05/222)

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, S.H.,M.H, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S,IK dalam arahannya menyampaiakan sekira bulan November 2021, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku IE (46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dengan cara membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya di Pekon Kedamaian Bumi Agung Kec. Belalau Kab Lambar.

“Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat.

Pada hari Kamis  tanggal 19  Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kab. Lampung Barat.

“Sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi