Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Razia gabungan sekaligus sosialisasi tentang UU No.22 th 2009 pasal 74 Terkait penghapusan registrasi kendaraan apabila terjadi tunggakan selama 2 tahun.
Razia ini digelar di wilayah hukum polres Lampung barat tepatnya di Pekon (desa) sebarus kecamatan balik Bukit Kab Lambar.
Jum’at (09/09/22).
Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Lampung Desilia mengatakan, Operasi gabungan ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Iya razia ini di gelar supaya masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya untuk taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu, Karena kalau pajak kendaraannya sudah mati di atas 2 (dua) tahun akan di hapuskan datanya, maka akan jadi kendaraan bolong atau bodong,” ujar Desi.
Pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengecek biaya pajak yang akan dibayar melalui barcode.
“Kami juga menyiapkan untuk mengecek biaya pajak yang akan di bayar melalui barcode yang sudah kamu sediakan,” ujarnya.
Tambahnya, adapun masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan di tempat dimana sedang melakukan razia sebanyak 15 orang Wajib Pajak (WP) terdiri dari, 10 orang peryataan janji bayar, dan 5 orang bayar di tempat.
Di tempat yang bersamaan Kanit Turjawali Ipda Andi mewakili satlantas Polres Lambar Iptu David Pulner, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, mengatakan, bahwa razia ini untuk mengoptimalisasi tata tertib berlalulintas dan mengoptimalisasi kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor baik itu R2, RE, dan R6.
Oprasi terpadu ini selain memberikan himbauan pengendara ada juga yang diberi tindakan tegas seperti menilang dan menahan kendaraannya.
“Banyak sekali pengendara yang terjaring razia selain memberikan himbauan ada juga yang di beri teguran, adapun yang di beri sansi tilang ada sebanyak 11 kendaraan yakni tilang STNK 9, tilang SIM 2,” ujar Andi.
Terdapat juga kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan kurang lebih selama 5 tahun jadi kita tahan kendaraanya.
“Jadi kita tahan atau sita kendaraanya karena masa berlaku STNKnya sudah habis dan juga pajaknya nunggak,” tegasnya.
Andi berharap kepada masyarakat untuk kedepannya dapat taat tata tertib berlalulintas di wilayah hukum polres Lampung barat.
“Berharap supaya masyarakat dapat taat berlalulintas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melalukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena anda membayar pajak tepat waktu dapat meningkatkan pembangunan di kabupaten Lampung barat,” pungkasnya. (Aldi).