Lampung Barat – Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung Barat
Kegiatan Konseling terhadap 25 Korban Pencabulan terhadap Anak sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 39 / V / 2024 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Mei 2024
Kegiatan konseling tersebut di bagi menjadi 6 kelompok yakni 1. Kelompok putri usia 8 – 10 tahun
2. Kelompok putra usia 8 – 10 tahun
3. Kelompok orang tua putri & putra usia 8 – 10 tahun
4. Kelompok putri usia 11 – 12 tahun
5. Kelompok putra usia 11 – 14 tahun
6. Kelompok orang tua putri & putra usia 11 – 14 tahun
Kegiatan tersebut di laksanakan di Pekon way petai kecamatan sumber jaya kabupaten Lampung Barat pada tanggal 5 Juni 2024.
Kasat Reskrim polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi yang mewakili Kapolres Lambar (Lampung Barat) AKBP Ryky W Muharam, mengatakan Bahwa telah dilaksanakan kegiatan layanan konseling kelompok kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 25 anak korban.
Dari 25 korban pencabulan tersebut yang terdiri dari 12 orang perempuan (usia 8 – 12 tahun) dan 13 orang laki-laki (usia 8 -14 tahun) dengan pelaku inisial an. B (50 tahun) yang merupakan guru ngaji para korban di TPA AS – SALAM Pekon Way Petai Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat. Ujar juherdi
Lanjutnya, Tujuan konseling pada korban adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk semangat belajar.
sehingga korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya dan dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih.
Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya. pungkasnya
Pelaksanaan layanan konseling kelompok pada korban dan orang tuanya didampingi oleh aparat Pekon, Camat, UPTD PPA Kab. Lampung Barat dan Dinas PPPA Kab. Lampung Barat. (Aldi)