Riyan Afrizal Nilai Kades Jepara Cenderung Diskriminatif dan Tak Mau Terbuka

Avatar

Lampung Timur – Dengan surat Edaran serta Keputusan Mentri Sosial RI sebagai sebuah keputusan yang final dan harus di terapkan di seluruh wilayah Indonesia mengenai tata cara, SOP,juknis pemberian bantuan pada sejumlah KPM yang di ajukan oleh perangkat desa sesuai dengan rencana dan jumlah KPM Penerima bantuan penerima manfaat, keputusan dan aturan ini mungkin tidak lagi menjadi acuan dan aturan yang di persyaratkan dalam penyaluran bansos dari kementerian sosial RI di beberapa desa di Lampung Timur.

Baik itu berupa bantuan yang bersumber langsung dari Kemensos atau dari dana desa berupa BLT yang bertujuan pada penguatan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19 akhir-akhir ini.

 

Namun di sayangkan oleh sejumlah pihak,baik penerima manfaat atau sejumlah lembaga sosial kontrol yang melihat fakta di lapangan merasa prihatin dan mengelus dada.

Selain merasa prihatin para elemen masyarakat tersebut menyayangkan seluruh stakeholder terkesan mengambil sikap ambigu dengan penyimpangan beberapa kebijakan yang seharusnya semua pihak peduli dan terus menerus mengawasi, mengawal proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Penyimpangan kebijakan tersebut bisa kita saksikan pada saat pencairan sejumlah dana bantuan tersebut di sudut-sudut desa dimana banyak masyarakat penerima manfaat mengeluhkan berbagai kebijakan yang tak berpihak pada KPM Penerima bantuan, selain program di duga banyak yang tidak tepat pada sasaran program yang lebih banyak program tersalur pada sejumlah keluarga perangkat desa atau sekelompok orang yang merupakan bagian dari pendukung perangkat desa dalam melancarkan aksinya untuk menyalah gunakan wewenang nya sebagai perangkat desa.

 

Selain terindikasi menyalahgunakan wewenang terdapat juga dugaan unsur pungli, penekanan terhadap sebuah kebijakan yang mengharuskan para penerima manfaat untuk tetap membelanjakan uang hasil dari pencairan dana bantuan pada E-Waroeng yang sudah di arahkan sejumlah oknum perangkat desa atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga masyarakat merasa resah dan bertanya-tanya terkait kebijakan yang sudah di keluarkan ketetapan oleh pemerintah pusat.

 

Selain merasa resah dan tertekan akibat oleh sejumlah oknum dan sekelompok orang yang tak bertanggung jawab masyarakat berkeinginan untuk kehadiran para aparat penegak hukum untuk mengawasi, menertibkan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan atas perbuatan mereka yang di nilai meresahkan dan sangat merugikan KPM Penerima bantuan.

 

Selain itu juga ada indikasi terjadinya maladministrasi baik itu dugaan pemalsuan data penerima,jumlah penerima manfaat yang berbeda, kelayakan penerima manfaat, pengalihan nama atau identitas penerima manfaat bahkan sangat di sayangkan ada dugaan kuat terkait pungli dan pengurangan jumlah timbangan sejumlah bahan pokok yang di terima oleh para penerima manfaat program tersebut,dengan dalih atau ancaman bagi yang tidak membelanjakan atau menyerah sebagian bantuan atau sejumlah dana,para penerima bantuan selanjutnya ke depan penerima bantuan tidak akan menerima bantuan dari pemerintah dan tergantikan oleh orang lain dengan identitas yang berbeda sehingga dengan terpaksa masyarakat dengan berat hati menerima dan merelakan sebagian hak mereka yang tidak sesuai dengan kualitas,timbangan,ukuran serta harga .

 

Sehingga memunculkan berbagai opini dan upaya untuk membela masyarakat yang di duga telah di rugikan oleh pihak-pihak atau oknum tertentu dalam rangka penyaluran sejumlah bantuan kepada masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.

 

Sejumlah penyimpangan tersebut di saksikan dan di dengar oleh sekelompok aktifis-aktifis muda yang ikut geram dan ingin ikut meluruskan serta membenahi sejumlah ketimpangan sosial dan ketimpangan terhadap beberapa kebijakan yang berada di salah satu desa yaitu desa Jepara kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur.

Salah satu warga pribumi yang masih perduli pada saudara-saudaranya yang duga sedang mengalami tekanan atau sebuah tindakan yang merupakan tindakan yang dilakukan untuk melawan hukum.

Riyan Afrizal Kamis (21/4/22) menyatakan sikap serta melakukan sejumlah investigasi dan observasi di desa jepara terkait keresahan masyarakat desa Jepara dalam rangka penyaluran beberapa bantuan yang ada di desa Jepara.

Riyan sapaan akrabnya, adalah salah satu advokat muda yang berada di desa jepara, ia yang sangat memperdulikan masyarakat desa jepara, Riyan menuturkan bahwa Kepala Desa Jepara Cenderung diskiriminatif dan tidak mau terbuka dengan masyarakat desa Jepara,

“Saya sangat prihatin terhadap warga desa saya yang dapat dinilai lemah dalam segala hal,khususnya lemah di Bidang SDM dan Ekonomi;

Begitu banyak bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui desa, namun faktanya masih banyak warga desa jepara yang kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, seperti hal nya Hasan, Sebri, Sadri, ketiga kepala keluarga tersebut merasa kecewa kenapa yang lain menerima bantuan sedangkan kami tidak? apa yang salah dengan kami, rumah merekapun ada yg numpang, bahkan terbuat dari papan pekerjaan serabutan bahkan bisa dikatakan Pengangguran,

Seharusnya kepala desa dalam mengambil keputusan terlebih dahulu melakukan musyawarah desa terkait dengan krtiteria keluarga yang berhak menerima bantuan baik itu BLT Dana Desa, BPNT, BLT Dana Kemensos dsb. namun ini saya rasa tidak di lakukan,

Jadi saya berharap kepala desa jepara, harus lebih mementingkan nasib warga nya khusus nya warga yang kurang mampu dan tidak tutup mata dan telinga ketika warga nya mengadu atau menyampaikan keluhan mereka kepada kepala desa.

“Dan saya berharap kepala desa jepara dapat mengatasi masalah ini secepatnya”

Demikian bersemangat nya advokat muda ini menyampaikan permohonan kepada beberapa media yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung untuk dapat mempublikasikan serta ikut membantu memberikan sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah sebagai tugas dan fungsi jurnalis sebagai salah satu penegak pilar demokrasi di Indonesia ini.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi