Restorative Justice, Polres Way Kanan Hentikan Kasus Dua ABH

Avatar

Way Kanan – Polres Way Kanan bersama Bapas Kelas II B Kotabumi, UPT PPA Pemkab Way Kanan, serta perwakilan masyarakat akhirnya menyepakati penghentian kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan hukum (ABH), AS (14) dan DR (14).

Kesepakatan ini diumumkan dalam konferensi pers gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (04/02/25). Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan asas restorative justice setelah adanya musyawarah antara pihak korban dan keluarga ABH.

“Kami menerima pengaduan masyarakat dan melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan semua pihak terkait. Restorative justice ini adalah langkah terbaik bagi semua,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, kasus ini sempat menuai protes dari masyarakat yang meminta pencabutan surat perdamaian dan melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun setelah gelar perkara, masyarakat menerima hasil musyawarah yang telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II B Kotabumi, Wendy Heri Haslin, menegaskan bahwa kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

“Kita harus memahami bahwa konsep hukum anak berbeda dengan orang dewasa. Restorative justice ini bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak,” kata Wendy.

Pihak UPT PPA Pemkab Way Kanan dan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan juga menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan ini. Mereka berharap ke depannya sosialisasi terkait restorative justice semakin diperkuat agar masyarakat memahami mekanisme hukum bagi anak.

Pihak korban pun menerima keputusan ini dengan ikhlas. “Memaafkan adalah hal mulia, dan kami sepakat untuk menempuh jalan damai,” ujar ayah korban.

Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum terhadap kedua ABH dihentikan secara resmi. Semua pihak menerima hasil musyawarah tanpa paksaan demi kebaikan bersama. (Zainal/Aria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi