Lampung Tengah — Residivis pelaku Curat kembali ditangkap oleh Team Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Polda Lampung inisial UA (52) warga Kp. Sumber Rejo, Kec. Kotagajah Kab. Lampung Tengah. Minggu (24/4/22) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi menjelaskan pelaku yang merupakan Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) itu di bekuk setelah aksinya dipergoki warga saat mencuri 9 ekor ayam milik korban Deni warga Kampung, Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah.
‘’Pelaku UA berhasil kami amankan di kediaman kepala dusun kampung setempat,’’ kata Kapolsek
Kejadian sekira pukul 00.45 Wib ketika adik korban hendak pergi ke sawah untuk mengaliri air ke lahannya, saat itu ia curiga melihat ayam yang sudah terikat dengan tali rapia dan ditutupi menggunakan baju kaos, kemudian kembali kerumah dan memberi tahu kepada korban bahwa ada ayam yang terikat tali dipinggir sawah,” ujarnya.
Setelah memberi tahu korban, kemudian korban langsung berkoordinasi dengan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bripka Teddy yang rumahnya tidak jauh dari korban.
Sesampainya di TKP bersama Bhabinkamtibmas, pada waktu yang bersamaan pelaku pun datang, lalu korban meneriaki pelaku dengan teriakan maling yang mengundang warga setempat dan berhasil menangkap pelaku.
Dengan sigap Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Teddy langsung mengamankan pelaku dari amukan warga serta menghimbau agar tidak main hakim sendiri.
‘’Akhirnya pelaku berhasil diamankan ke rumah kepala dusun setempat,” lanjutnya.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim dan Anggota SPKT langsung datang ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 9 ekor ayam, 1 buah bambu hitam, 3 buah baju kaos serta 1 buah karung plastik warna putih kemudian di bawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan.
Akibat kejadian tersebut, korban Deni mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana dari 9 ekor ayam tersebut diantaranya ada 5 ekor ayam Bangkok.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri 9 ekor ayam di tiga rumah yang berbeda. Pelaku UA merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek (sugeng)