Bandarlampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., menanggapi kasus tanda tangan palsu yang dilakukan mahasiswanya dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.
Ia menyampaikan, bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum, bahkan seorang pelajar pun jika melanggar hukum ia persilahkan untuk dihukum sebagaimana mestinya.
“Mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum. Jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,”tegasnya saat diwawancarai usai kegiatan ground breaking Masjid Al Wasii, dilingkungan Unila, Senin (18/7/2022).
Ia melanjutkan, terkait gugatan judicial review Undang-Undang IKN yang dilayangkan 6 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, Karomani menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa. Menurutnya langkah yang diambil enam mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.
“Jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan,” tegasnya.
Atas permasalahan tersebut, Karomani meminta dekan fakultas hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila.
Dan kepada ke-6 mahasiswa yang mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut, ia menekankan agar memperbaiki kesalahan yang ditemukan sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi. (Al)