Rektor Unila Keluarkan Pertor Baru Sebagai Solusi Dari Masalah PBJ

Avatar

Bandarlampung – Banyak kelemahan dalam prosedur Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Universitas Lampung (Unila), Rektor Karomani membuat Peraturan Rektor (Pertor) sebagai solusi berbagai persoalan dalam mekanisme pengadaan barang jasa di Unila.

Hal ini disampaikan oleh Rektor Karomani saat menghadiri acara Workshop Kajian Reviewer Eksternal terhadap Pedoman Pengadaan Barang Jasa Badan Layanan Umum (PBJ BLU), di Gedung Rektorat lantai 2 Unila, Selasa (12/07/2022).

“Melalui workshop PBJ BLU ini saya berharap kita semua dapat berdiskusi, mendapat masukan, sekaligus best practice dari para reviewer. Saya tidak mau ini berlanjut, harus ada solusi. Solusinya seperti yang akan kita diskusikan dalam workshop ini,” ujar Prof. Karomani.

Ditempat yang sama, Moderator acara, Maulana Mukhlis mengatakan Workshop Kajian Reviewer Eksternal terhadap Pedoman PBJ BLU merupakan rangkaian dari proses panjang yang dilakukan Unila untuk membuat suatu regulasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki institusi BLU sesuai Pasal 61 Perpres 18 tahun 2018 maupun Perpres 12 tahun 2021.

“Apa yang disampaikan rektor dalam sambutannya adalah bagian kecil dari berbagai problematika pengadaan barang dan jasa di Unila, baik secara faktual berkaitan dengan fisik di lapangan, maupun regulasi kelembagaan dan sebagainya,” katanya.

Ia melanjutkan, Jika Pertor tersebut mendapatkan respons positif dan dukungan dari para stakeholder yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BLU, maka mulai Agustus 2022 Unila akan penuh menggunakan Pertor tersebut.

Ia meyakini dalam pelaksanaannya Unila akan mengedepankan prinsip kehati-hatian karena pengadaan barang bisa memakan waktu panjang terutama jika ada hal-hal yang berkaitan dengan problematika dalam prosesnya.

“Semoga legacy yang sudah ditinggalkan rektor dan apa yang sudah kita ikthiarkan hari ini menjadi kebaikan bagi Universitas Lampung,” ujarnya.

Terdapat 5 aspek yang membedakan antara Pertor PBJ BLU dengan Perpres berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Lima aspek tersebut meliputi dasar hukum, kelembagaan, nilai pengadaan yang berbeda, proses penyeleksian dan penggunaan aplikasi yang berbeda. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi