Rampok Uang Tetangga, Warga Sri Mulyo Diringkus Polisi

Avatar

Pesawaran – Tim Gabungan Resmob Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) di wilayah hukum Polres pesawaran.

AKBP Pratomo Widodo,Selaku kapolres pesawaran, ” yang di wakilkan  Kasat reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan,melalui pres rilis polres setempat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 16.15 Wib di Dusun Sri Mulyo Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan di gudang milik korban Rio Sapto Wandono (42).

“Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan, kemudian tiba-tiba para pelaku berjumlah empat orang masuk ke gudang, lalu menyekap dengan menutupi mulut korban dengan menggunakan lakban,” kata Supriyanto, Sabtu (09/04/2022).

“Kemudian pelaku memukuli korban sembari mengalungkan celurit di bagian leher, kemudian merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp250 juta, satu buah BPKB mobil Mitsubishi Pajero, sertifikat, satu unit handphone, dua buah buku giro, nota tagihan, dan satu buku rekening BRI atas nama Rio Sapto Wandono yang berada di tas miliknya,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mengetahui pelaku ini, pihaknya segera berkordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Lampung.

“Kita melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk mengambil langkah dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitasnya dari hasil lidik Tim Opsnal Gabungan,” ujarnya.

Menurutnya, Tim Opsnal Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Qosim Irawan (33) warga Dusun Sri Muyo Desa Negeri Sakti, dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi bersama komplotannya.

“Untuk ketiga pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran untuk segera kita ketahui keberadaannya, dan kita akan berkordinasi dengan Tim IT Resmob Polda Lampung,” pungkasnya. (wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi