Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Polisi menyita 1 ton minyak dari PT SBA yang beroperasi di Kalianda, Lampung Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran Minyakita yang diduga tidak sesuai volume di pasaran.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai takaran di wilayah Lampung,” ujar Kombes Dery dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (17/3/25).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa PT SBA di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, memproduksi serta mengemas Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan peralatan yang digunakan untuk produksi hingga pengemasan, yang mempermudah distribusi minyak goreng tersebut.
“Kami menemukan bahwa pelaku melakukan pengurangan isi dalam kemasan satu liter. Seharusnya 1.000 mililiter, namun hanya diisi 750 mililiter,” jelas Dery.
Sebanyak 1 ton minyak goreng yang sudah dikemas dan siap edar turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. (Wandi)