Lampung Utara – Pihak Ponpes Al Mursyin, Kota Bumi Lampung Utara selaku korban dimana santrinya telah di ekploitasi mengikuti demonstrasi meminta agar hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa Hj. Meri.
Hal itu disampaikan oleh Ustad Johan Syahril selaku pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang membawahi Ponpes Al Mursyin, Kota Bumi.
“Kami mohon keadilan kepada bapak ibu hakim di PN. Kotabumi agar memberikan keadilan bagi kami (Ponpes Al Mursyin, red) dimana para santri kami yang masih anak anak telah di eksploitasi diajak berdemonstrasi , bahkan salah satu pengajar ponpes Al Mursyin yaitu ustad Adi Setiadi ikut menjadi korban menjadi terdakwa yang ikut di menjalani proses sidang dengan Hj. Meri,” pintanya.
“Kami yakin Hakim dalam menjatuhkan putusan akan adil dan memohon meminta keadilan kepada hakim untuk memberlakukan azas keadilan kepada pihak ponpes Al Mursyin dimana para santri anak anaknya sudah menjadi korban,” tambahnya.
Agar dihukum maksimal kepada terdakwa Hj. Meri sesuai dengan pasal 76H Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda senilai Rp. 100 juta rupiah.
Terkait aksi Demostrasi lakukan aksi protes terkait Toa dan Azan sebagai sesama umat muslim kami sepakat, hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dijamin oleh undang undang.
Yang kami tidak sepakat adalah ulah terdakwa Hj.Meri melibatkan dan santri dari Ponpes Al Mursyin notabene yang masih dibawah umur.
Sekali lagi kami selaku korban agar meminta Jaksa lakukan tuntutan maksimal dan juga hakim memberikan keadilan untuk menghukum pelakunya dengan hukuman maksimal, ujar Johan Syahril.
Seperti diketahui kemarin, 25-8-2022 di PN Kotabumi dilaksanakan pemeriksaan saksi saksi dengan terdakwa Hj. Meri dengan tuduhan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan / atau lainnya, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana di maksud Pasal 76 H Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Kejadiannya berawal saat itu Rabu 9/3/2022 Hj. Meri yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor kementrian agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan.
“Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan polisi di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri Ponpes Al Mursyin yang ada di Lampung Utara.
Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni Adi Setiadi (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan / permintaan dari Hj. Meri. (*)