Polsek Gedong Tataan Amankan Pencuri Motor

Avatar

Pesawaran – Polsek gedong tataan berhasil amankan salah seorang kawanan pencuri dengan pemberatan oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan,  pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 .sekira pukul 14.15 wib. Di dusun gedung dalom Desa kurungan Nyawa. Hal tersebut diungkapkan kapolsek gedong tataan Kompol Hapran. S.H. melalui press rilis humas polres pesawaran. Senin ( 23/05/2022).

Laporan Polisi Nomor : LP / B – 116 / V / 2022 / Polda Lampung  / Res Pesawaran /  Sek Gedong Tataan, tanggal 22 Mei 2022.

Kompol Hapran SH. Menyatakan berdasarkan laporan korban Edi Santoso Bin Sarpun( Alm) 36 tahun warga dusun padang asri Rt. 001 Rw 003 Desa pajar Agung kecamatan prengsewu kabupaten prengsewu.Dan menurut keterangan saksi Reza Saputra Bin israk (40 tahun) Dusun padang Asri Rt. 001 Rw. 002 Desa fajar Agung kecamatan pringsewau.

Lanjut kapolsek, “Awal Mula Pelapor Menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra X 125 Tahun 2008 Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BE 8382 MF, No Ka : MH1JB91198K261728, No Sin : JB91E-1261877 Kepada Pelaku, Kemudian Pelapor dan Pelaku Bertemu di Pinggir Jalan Di dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, kec. Gedong tataan, Kab. Pesawaran.

Sesampainya pelapor dipinggir jalan tersebut sekira Pukul 14.15 wib, Korban bertemu dengan 2 (Dua) Orang pelaku yang akan membeli motor korban seharga Rp. 6.300.000.,-(Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Setelah itu salah satu pelaku menggunakan Motor korban dengan alasan untuk mencoba motor milik korban, lalu salah satu pelaku membawa lari motor milik korban dan pelaku satunya mencoba melarikan diri mengejar temennya, tetapi korban memegang tangan pelaku yang akan lari tersebut dan korban berteriak minta tolong kepada masyarakat setempat sehingga warga sekitar berkumpul dan pelaku diamuk masa.

Sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri menggunakan motor korban kearah Bandar lampung, dan tidak lama kemudian anggota Piket Polsek Gedong tataan Polres Pesawaran mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000.,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),

kemudian korban membuat Laporan Polisi dan tersangka Muhammad Ifan Bin aprijal (22 tahun) langsung diamankan / dibawa ke Mapolsek Gedong tataan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut “Sementara tersangka lainnya ijal status Daftar pemncarian orang (DPO) kepolisian sektor gedong tataan polres pesawaran untuk langkah Pengembangan.

Barang Bukti  yang diamankan antara lain: BPKB, STNK

Langkah-langkah yang dilakukan: Melakukan penyidikan dengan ngumpulkan bukti (Alat bukti dan barang bukti), Menetapkan tersangka, Menangkap tersangka, Mengamankan Barang Bukti, Sidik lebih lanjut, dan  Limpah JPU.  (wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi