Tulang Bawang Barat – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RF (15).
Pelaku berinisial RF (15), warga Desa Gedung Meneng Rt / rw 006 / 004 Kec Gedung Meneng Kab Tulang Bawang, kami tangkap pada hari Senin (29/8) sekira jam 19.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap (anak pelaku) tersebut di Polres Tubaba dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai anak saksi dengan dasar surat panggilan saksi :
– Panggilan kesatu.
Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)
– Panggilan kedua.
Sp gil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM ybs Menghadap
Dilakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi ) setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap anak saksi kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka (anak pelaku) dengan menerbitkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan,” Kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, AS , Alamat Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Senin (16/2/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.RF .
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 13 Februari 2022 sekira Jam 14.00 wib telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor RF di tiyuh tunas asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.
“Pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya Darma dan korban di setubuhi oleh pelaku,akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke polres Tubaba,” ungkap kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Holan).