Tanggamus – Sat Lantas Polres Tanggamus Polda Lampung Identifikasi Truk Melintang Tutup Jalan Sedayu saat saat Eksekusi lahan, Jumat (20/05/2022). Sat Lantas Polres Tanggamus Polda Lampung Identifikasi Truk Melintang tutup Jalan Sedayu saat Eksekusi Lahan.
Truk fuso melintang Nopol BE 9371 C tersebut ditemukan saat Polres Tanggamus melaksanakan eksekusi bangunan yang dikuasai tergugat Supardi pada Rabu (18/5/2022), sehingga kemacetan arus lalu lintas menuju lokasi eksekusi.
Pasalnya, truck melintang menutup 90 persen badan jalan membuat geram lantaran diduga merupakan tindakan sabotase dengan meletakan kendaraan untuk menghalangi eksekusi dua hari lalu tersebut.
Guna membuka jalan, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K langsung memerintahkan alat berat guna memindahkan truck ke sisi jalan dan membuka arus lalu lintas sehingga tim pengamanan maupun pengguna jalan dapat melintas.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengungkapkan, saat hendak melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan, pihaknya menemukan truk melintang di tanjakan yang menutupi badan Jalinbar Sumatera.
“Jadi, kita turun ke lapangan dengan melakukan pengukuran, baik panjang kendaraan, lebar, dan dimensi. Diketahui, semuanya sesuai standar KIR yang ada, kemarin Kamis, 19 Mei 2022,” kata AKP Amsar, Jumat (20/5/2022) pagi.
“Yang kedua, kita lakukan identifikasi kendaraan sesuai dengan nomor polisi (nopol) yang terlampir pada identitas kendaraan. Diketahui, terdaftar pada Samsat berplat Bandar Lampung,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, usai melakukan pengecekan, kesimpulan didapatkan bahwa semuanya sesuai dengan kepemilikan yang ada, sesuai identitas kendaraan, jadi tidak ada indikasi kendaraan bodong.
Berkenaan dengan kendaraan tersebut, Kasat mengatakan, seharusnya pemilik ataupun sopir truk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian atas kejadian tersebut.
“Jadi ada informasi dan pemberitahuan agar petugas dapat turun ke lapangan memberikan upaya rekayasa jalan. Jangan semaunya mereka, apatis tanpa informasi, sebab merugikan pengguna jalan lain,” imbuhnya.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian keberadaan sopir maupun pemilik kendaraan. Jika telah diketahui keberadaan dan identitas sang sopir, pihak Reskrim Polres Tanggamus akan melakukan pemanggilan.
“Namun, apabila sopir melarikan diri maka pemilik kendaraan yang akan dipanggil,” ujarnya.
Kasat membeberkan, pada saat pengecekan, pihaknya menemukan sejumlah tanda-tanda yang mencurigakan lantaran badan jalan tertutup 90 persen oleh truck fuso tersebut dalam kondisi penggerak sumbu roda atau as mobil telah dicopot.
“Tanda-tanda yang ditemukan di jalan, patah as. Namun tidak ada jejak, minimal ada jejak pengereman, atau karena jalan menurun sehingga ada beban kendaraan menurun ada bekas-bekas seretan ban. Namun kemarin tidak ada,” terangnya.
“Untuk dugaan-dugaan sabotase, lebih lanjut akan dilakukan proses oleh Satreskrim Polres Tanggamus,” tandasnya.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi langsung memerintahkan personelnya menurunkan alat berat guna menggeser kendaraan tersebut sehingga dalam tempo 30 menit, kendaraan dapat disingkirkan dan arus lalu lintas kembali normal.
Saat dilokasi, Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang tak terduga itu.
Saat disinggung adanya dugaan sabotase guna menghalangi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut. Ia hanya memandang, semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalan tersebut merupakan jalur vital.
“Kita tidak melihat ke arah sana (sabotase), namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum. Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi reskrim maupun fungsi lainnya,” tegasnya. (RIDUAN)